DPR Minta Program Subsidi Bunga Kredit UMKM Harus Tepat Sasaran

Sabtu, 02 Mei 2020 - 05:35 WIB
Pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus bagi pelaku UMKM yang terdampak Covid-19. Foto/Dok Kemenparekraf
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19. Relaksasi tersebut meliputi penundaan angsuran dan subsidi bunga kredit bagi penerima KUR, UMi, PNM Mekaar, LPDB, dan penerima bantuan permodalan dari beberapa kementerian.

Anggota Komisi XI DPR-RI Puteri Anetta Komarudin menekankan pentingnya validitas data penerima bantuan. Ini disebut sebagai salah satu hambatan penyaluran bantuan di lapangan. Dia pun mendorong Pemerintah untuk secepatnya dilakukan pemutakhiran basis data penerima bantuan.

“Penyaluran berbagai program bantuan sosial dari pemerintah masih dihadapkan dengan persoalan data. Padahal payung kebijakan sudah ada, tapi masih ada kendala teknis penyaluran bantuan sehingga muncul keterlambatan dan tidak tepat sasaran," ujar Puteri di Jakarta, Jumat (1/5/2020).



Menurut dia, pemerintah harus fokus khususnya untuk data pelaku UMKM yang perlu segera dimutakhirkan. Juga termasuk data UMKM yang terdampak Covid-19. Data yang valid ini dibutuhkan sebagai panduan menyusun kriteria dan prosedur penyaluran subsidi kredit yang jelas dan komprehensif.

Pemerintah juga harus terus meningkatkan peran BUMN, BUMD dan Pemerintah Daerah sebagai penyangga UMKM. Peran ketiganya harus bisa menjadi penyerap hasil produksi pelaku UMKM. Langkah ini demi mendukung pemulihan dan konsolidasi usaha UMKM agar pulih dalam waktu singkat.

“Stakeholder dalam penyaluran subsidi ini cukup banyak dan kompleks. Jadi selain data mutakhir, kolaborasi yang terarah antara pemerintah dan berbagai pelaksana kebijakan juga sangat diperlukan. Secepatnya harus ada peraturan pelaksana yang lengkap sebagai acuan pelaksanaan. Praktiknya harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, serta risk sharing dari semua pihak untuk mencegah moral hazard," kata Puteri.

Dia menilai langkah pemerintah sudah tepat untuk menjaga sektor riil yang ditopang oleh UMKM. Selain untuk menjaga daya beli, ini juga dapat menekan angka pengangguran. "Peran UMKM krusial karena kontribusinya hampir 60% terhadap PDB dengan serapan tenaga kerja mencapai 97%," ujar Puteri.

Pemerintah telah menyiapkan mekanisme penundaan angsuran dan subsidi bunga kredit bagi debitur UMKM selama 6 bulan. Bagi debitur ultra mikro dengan kredit dibawah Rp10 juta seperti UMi, PNM Mekaar dan Pegadaian, akan memperoleh penundaan angsuran dan subsidi bunga 6% selama 6 bulan.

Sementara, untuk debitur KUR dan pelaku usaha dengan nilai kredit hingga Rp500 juta akan mendapatkan penundaan cicilan pokok dan subsidi bunga 6% selama 3 bulan dan 3% selama 3 bulan berikutnya.

Selain itu, Pemerintah juga memberikan relaksasi secara bertahap bagi debitur dengan kredit di atas Rp500 juta - Rp10 miliar berupa subsidi bunga 3% selama 3 bulan dan 2% selama 3 bulan berikutnya.

Pemerintah juga memberikan ruang bagi masyarakat yang belum tercatat sebagai nasabah di lembaga keuangan perbankan maupun pembiayaan untuk aktif mendaftar sebagai nasabah melalui program kredit ultra mikro seperti UMi dan Mekaar. Hal ini dalam rangka menyiapkan potensi ekspansi penyaluran kredit untuk menjaring nasabah baru.

Sementara terkait Program Kredit Modal Kerja, Pemerintah tengah menganalisa jumlah nasabah potensial dan pelibatan Askrindo dan Jamkrindo sebagai sistem penjamin untuk kredit modal kerja tersebut.
(ind)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More