Kurangi Beban APBN, Pemerintah Luncurkan 2 Skema Pembiayaan untuk Infrastruktur
Rabu, 28 Agustus 2024 - 12:58 WIB
"Begitu pula dengan skema P3NK atau land value capture, ini merupakan pendanaan berbasis kewilayahan akibat peningkatan perolehan nilai tanah akibat adanya investasi infrastruktur di sekitar suatu kawasan. Skema ini telah dilakukan di berbagai negara seperti Inggris maupun Jepang," tutur Airlangga.
Adapun regulasi pengaturan P3NK ini merupakan produk dari Perpres Nomor 79 Tahun 2024.
Tujuan daripada regulasi pembiayaan kreatif dalam pembangunan infrastruktur tersebut, diungkapkan Airlangga, agar menjadi inovasi dalam menarik investasi dalam keterlibatan pembangunan negara namun tetap berdaya saing.
"Peluncuran regulasi creative infrastructure, adalah langkah awal namun perlu didukung oleh kerjasama dari semua pihak, badan usaha milik pemerintah, negara, daerah, untuk mewujudkan investasi yang berdaya saing," tegas dia.
Adapun regulasi pengaturan P3NK ini merupakan produk dari Perpres Nomor 79 Tahun 2024.
Tujuan daripada regulasi pembiayaan kreatif dalam pembangunan infrastruktur tersebut, diungkapkan Airlangga, agar menjadi inovasi dalam menarik investasi dalam keterlibatan pembangunan negara namun tetap berdaya saing.
"Peluncuran regulasi creative infrastructure, adalah langkah awal namun perlu didukung oleh kerjasama dari semua pihak, badan usaha milik pemerintah, negara, daerah, untuk mewujudkan investasi yang berdaya saing," tegas dia.
(fch)
Lihat Juga :
tulis komentar anda