Kurangi Beban APBN, Pemerintah Luncurkan 2 Skema Pembiayaan untuk Infrastruktur

Rabu, 28 Agustus 2024 - 12:58 WIB
Adapun regulasi pengaturan P3NK ini merupakan produk dari Perpres Nomor 79 Tahun 2024.



Tujuan daripada regulasi pembiayaan kreatif dalam pembangunan infrastruktur tersebut, diungkapkan Airlangga, agar menjadi inovasi dalam menarik investasi dalam keterlibatan pembangunan negara namun tetap berdaya saing.

"Peluncuran regulasi creative infrastructure, adalah langkah awal namun perlu didukung oleh kerjasama dari semua pihak, badan usaha milik pemerintah, negara, daerah, untuk mewujudkan investasi yang berdaya saing," tegas dia.
(fch)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More