Terungkap, Ada 431 Akun Dompet Digital Dipakai Bermain Judi Online
Rabu, 28 Agustus 2024 - 20:03 WIB
Dari 504 rekening akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online (judol). Dari total jumlah tersebut, ada sebanyak 431 akun juga pengguna dompet digital. Foto/Dok
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, saat ini masih ada 504 rekening akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online (judol). Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 431 akun juga pengguna PJP (Penyedia Jasa Pembayaran) atau e-wallet dompet digital .
Baca Juga: 3 Jurus Bank Mandiri Berantas Judi Online
Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI), Anton Daryono mengatakan, nantinya jika dianalisis dan ditemukan, maka akun e-wallet tersebut akan diblokir dan tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi.
"Sampai dengan akhir Juli 2024, Kominfo telah menginformasikan kepada Bank Indonesia ada 504 rekening akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi daring sebagaimana kami sudah terima," ujar Anton dalam konferensi pers di Kominfo, Rabu (28/8/2024).
Baca Juga: OJK Minta Bank Blokir 4.000 Lebih Rekening Terkait Judi Online
Anton menerangkan, saat ini pihaknya telah menginstruksikan PJP untuk melakukan identifikasi lebih jauh terhadap 431 akun yang telah disampaikan datanya dari Kominfo. Hasilnya, sebanyak 88 akun diidentifikasi melakukan transaksi wajar, dan 343 akun diduga digunakan sebagai alat transaksi judi online.
Baca Juga: 3 Jurus Bank Mandiri Berantas Judi Online
Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI), Anton Daryono mengatakan, nantinya jika dianalisis dan ditemukan, maka akun e-wallet tersebut akan diblokir dan tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi.
"Sampai dengan akhir Juli 2024, Kominfo telah menginformasikan kepada Bank Indonesia ada 504 rekening akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi daring sebagaimana kami sudah terima," ujar Anton dalam konferensi pers di Kominfo, Rabu (28/8/2024).
Baca Juga: OJK Minta Bank Blokir 4.000 Lebih Rekening Terkait Judi Online
Anton menerangkan, saat ini pihaknya telah menginstruksikan PJP untuk melakukan identifikasi lebih jauh terhadap 431 akun yang telah disampaikan datanya dari Kominfo. Hasilnya, sebanyak 88 akun diidentifikasi melakukan transaksi wajar, dan 343 akun diduga digunakan sebagai alat transaksi judi online.
Lihat Juga :