Terungkap, Ada 431 Akun Dompet Digital Dipakai Bermain Judi Online

Rabu, 28 Agustus 2024 - 20:03 WIB
"343 akun telah teridentifikasi diduga digunakan untuk transaksi perjudian online dan seluruhnya dilakukan penutupan akun uang elektronik," sambungnya.

Sambung dia menambahkan, pengawasan BI dalam rangka memberantas judi online secara tidak langsung dengan melakukan monitoring, identifikasi, maupun assessment terhadap data yang disampaikan PJP maupun melalui market intelijen.

Menurutnya, BI juga secara berkala telah menyampaikan surat untuk meminta PJP secara aktif melakukan upaya pencegahan praktek aktivitas ilegal termasuk perjudian online melalui pemenuhan kewajiban prinsip Know Your Customer, prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko penyelenggaraan sistem pembayaran, memperkuat proses Know Your Customer atau KYC, know your merchant atau KYM, customer due diligence secara end-to-end, serta memperketat fraud detection system.

"Dalam terdapat transaksi mencurigakan, PJP juga diminta melaporkan kepada PPATK. Bank Indonesia akan mengenakan sanksi yang tegas apabila ditemukan PJP yang melakukan penyalahgunaan dalam memfasilitasi transaksi ilegal termasuk perjudian online, apabila tidak segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti penutupan atau pemblokiran akun maupun penutupan hubungan usaha dengan merchant," tutupnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!