Pastikan Tetap Sasaran, Titik Penjualan Pertalite Diperketat

Jum'at, 30 Agustus 2024 - 14:29 WIB
Baca Juga : DPR Soroti Permen Pembatasan BBM, Bisa Bikin Gaduh dan Timbul Masalah Hukum

Area Manager Communication, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan menjelaskan bahwa Program Subsidi Tepat Pertalite hanya diberlakukan untuk kendaraan roda 4 sedangkan roda 2 dan 3 belum diwajibkan melakukan pendaftaran Subsidi Tepat.

"Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat mengajak masyarakat pengguna BBM jenis Pertalite untuk mendaftarkan kendaraannya dan kami telah menyiapkan Help Desk di SPBU untuk membantu menjelaskan prosedur pendaftarannya," ujar Eko.
(fch)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!