Komunitas KRL Tolak Keras Rencana Penerapan Subsidi KRL Berbasis NIK
Sabtu, 31 Agustus 2024 - 15:00 WIB
Komunita KRLMania berpendapat bahwa penerapan subsidi tarif berbasis NIK tidak akan menghasilkan kebijakan yang adil dan tepat sasaran. Foto/Dok
JAKARTA - Komunitas pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) yang tergabung dalam KRLMania menilai rencana penerapan Subsidi KRL berbasis NIK merupakan kebijakan yang tidak tepat sasaran dan berpotensi men-disinsentif kampanye penggunaan transportasi publik.
Perwakilan KRLMania, Nurcahyo berpendapat bahwa penerapan subsidi tarif berbasis NIK tidak akan menghasilkan kebijakan yang adil dan tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa konsep KRL adalah sebagai layanan transportasi publik yang seharusnya tidak didasarkan pada kemampuan ekonomi atau domisili penggunanya karena konsep subsidi transportasi publik berbeda dengan konsep bantuan sosial yg didasarkan pada kemampuan ekonomi.
Baca Juga : Agar Tepat Sasaran, DJKA Ungkap Kabar Terbaru Subsidi KRL Berbasis NIK
"Subsidi pemerintah pada transportasi publik seharusnya dimotivasi oleh kepentingan untuk mendorong penggunaan transportasi publik yang dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara, sehingga subsidi selayaknya diberikan semata untuk pengadaan sarana transportasi publik tersebut," kata Nurcahyo dalam keterangan resmi, Jumat (30/8/2024).
Perwakilan KRLMania, Nurcahyo berpendapat bahwa penerapan subsidi tarif berbasis NIK tidak akan menghasilkan kebijakan yang adil dan tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa konsep KRL adalah sebagai layanan transportasi publik yang seharusnya tidak didasarkan pada kemampuan ekonomi atau domisili penggunanya karena konsep subsidi transportasi publik berbeda dengan konsep bantuan sosial yg didasarkan pada kemampuan ekonomi.
Baca Juga : Agar Tepat Sasaran, DJKA Ungkap Kabar Terbaru Subsidi KRL Berbasis NIK
"Subsidi pemerintah pada transportasi publik seharusnya dimotivasi oleh kepentingan untuk mendorong penggunaan transportasi publik yang dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara, sehingga subsidi selayaknya diberikan semata untuk pengadaan sarana transportasi publik tersebut," kata Nurcahyo dalam keterangan resmi, Jumat (30/8/2024).
Lihat Juga :