OJK : Mulai Oktober Dana Pensiun Tidak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun
Selasa, 03 September 2024 - 16:16 WIB
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan mulai bulan Oktober mendatang dana pensiun tidak dapat dicairkan sebelum usia kepesertaan menginjak 10 tahun.
Ogi menjelaskan, selama ini 80% saldo Manfaat Pensiun Peserta, setelah memperhitungkan PPh 21 lebih dari Rp.500.000.000, maka Peserta wajib memilih perusahaan asurasi jiwa untuk membeli Produk Anuitas.
Anuitas sendiri adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada Peserta yang telah mencapai usia pensiun, Janda/Duda, Anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.
"Dimana untuk PPIP yang pensiun, harus mengalihkan 80% dari delay manfaatnya itu ke program anuitas, kecuali pendapatan dibawah pertumbuahan bisa diambil secara tunai, dan kita memintah mulai Oktober tdak boleh melakukan surender atau pencairan anuitas sebelum 10 tahun," ujar Ogi dalam acara HUT ADPI ke- 39 di Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Lebih jauh, Ogi menjelaskan pencairan anuitas tersebut yang sebetulnya membuat Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) tidak pernah mengalami kenaikan. Sebab 80% dana tersebut hatus dibelanjakan produk anuitas.
"Ini yang membuat statistik dana pensiun dari DPPK itu tidak pernah naik, karena begitu (dana) masuk, keluar dari PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) masuk anuitas, dan dicairkan hanya kurang dari sebulan, meskipun kena penalty cukup besar," sambungnya.
Menurutnya, hal ini yang kurang selaras dengan tujuan dan manfaat program pensiun. Karena kerap lebih dahulu dicairkan melalui produk anuitas yang bisa dicairkan secara bertahap.
"Itu menyalahi program dana pensiun, dana pensiun itu setelah dia pensiun, mendapatkan manfaat, tapi kalau diambil bukan program pensiun namanya, itu tabungan biasa saja, ini harus diberikan penjelasan yang baik kepada para peserta," pungkas Ogi.
Ogi menjelaskan, selama ini 80% saldo Manfaat Pensiun Peserta, setelah memperhitungkan PPh 21 lebih dari Rp.500.000.000, maka Peserta wajib memilih perusahaan asurasi jiwa untuk membeli Produk Anuitas.
Anuitas sendiri adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada Peserta yang telah mencapai usia pensiun, Janda/Duda, Anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.
"Dimana untuk PPIP yang pensiun, harus mengalihkan 80% dari delay manfaatnya itu ke program anuitas, kecuali pendapatan dibawah pertumbuahan bisa diambil secara tunai, dan kita memintah mulai Oktober tdak boleh melakukan surender atau pencairan anuitas sebelum 10 tahun," ujar Ogi dalam acara HUT ADPI ke- 39 di Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Lebih jauh, Ogi menjelaskan pencairan anuitas tersebut yang sebetulnya membuat Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) tidak pernah mengalami kenaikan. Sebab 80% dana tersebut hatus dibelanjakan produk anuitas.
"Ini yang membuat statistik dana pensiun dari DPPK itu tidak pernah naik, karena begitu (dana) masuk, keluar dari PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) masuk anuitas, dan dicairkan hanya kurang dari sebulan, meskipun kena penalty cukup besar," sambungnya.
Menurutnya, hal ini yang kurang selaras dengan tujuan dan manfaat program pensiun. Karena kerap lebih dahulu dicairkan melalui produk anuitas yang bisa dicairkan secara bertahap.
"Itu menyalahi program dana pensiun, dana pensiun itu setelah dia pensiun, mendapatkan manfaat, tapi kalau diambil bukan program pensiun namanya, itu tabungan biasa saja, ini harus diberikan penjelasan yang baik kepada para peserta," pungkas Ogi.
(fch)
Lihat Juga :
tulis komentar anda