Perangi Judol, Pengamat Dorong Penerapan Sanksi Tegas ke Perbankan
Rabu, 04 September 2024 - 11:11 WIB
Kepada direktur bank yang terlibat praktik judol, kata Deni, layak dikenai sanksi serta denda, sesuai UU ITE serta peraturan lainnya. Mengacu kepada pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE, sanksi bagi direktur bank yang banknya memfasilitasi judi online, dapat berupa pidana penjara maksimal 6 tahun. Atau denda maksimal Rp 1 miliar.
"Selain itu, jika terbukti melakukan tindakan tersebut, direktur bank dapat dijerat dengan pasal-pasal lain yang relevan dalam KUHP atau peraturan perundang-undangan lain yang terkait judol," ungkapnya.
Baca Juga: Berantas Judi Online, OJK Siapkan Sanksi buat Bank 'Nakal'
Dengan penerapan sanksi berat bank yang tersangkut praktik judol, menurut Deni, menunjukkan betapa seriusnya pemerintah. Dalam hal ini, pejabat yang memfasilitas judol harus dipenjarakan.
"Bukan hanya direktur bank namun juga pejabat yang terbukti memfasilitasi judi online, harus dikenai sanksi yang serius," tegasnya.
"Selain itu, jika terbukti melakukan tindakan tersebut, direktur bank dapat dijerat dengan pasal-pasal lain yang relevan dalam KUHP atau peraturan perundang-undangan lain yang terkait judol," ungkapnya.
Baca Juga: Berantas Judi Online, OJK Siapkan Sanksi buat Bank 'Nakal'
Dengan penerapan sanksi berat bank yang tersangkut praktik judol, menurut Deni, menunjukkan betapa seriusnya pemerintah. Dalam hal ini, pejabat yang memfasilitas judol harus dipenjarakan.
"Bukan hanya direktur bank namun juga pejabat yang terbukti memfasilitasi judi online, harus dikenai sanksi yang serius," tegasnya.
Lihat Juga :