Tips MotionTrade: Simak 4 Perbedaan ETF dengan Reksa Dana Biasa

Kamis, 12 September 2024 - 14:35 WIB
Meskipun ETF pada dasarnya adalah reksa dana, produk ini diperdagangkan seperti saham-saham yang ada di bursa efek.Foto/Dok
JAKARTA - MNC Sekuritas merupakan perusahaan efek di bawah naungan MNC Group, yang saat ini mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT Motion Digital Technology dan perusahaan sekuritas terbaik yang memiliki reputasi serta mendapat beragam penghargaan. Berkenaan dengan hal tersebut, MNC Sekuritas aktif mendukung penciptaan investor baru di pasar modal dengan menyediakan beragam instrumen investasi pasar modal, seperti saham, reksa dana, obligasi, ETF dan waran terstruktur.



Instrumen pasar modal seperti reksa dana mungkin sudah sering didengar oleh banyak orang. Reksa dana adalah instrumen investasi yang menghimpun dana dari masyarakat untuk ditempatkan dalam suatu portofolio efek oleh Manajer Investasi. Namun, pernahkah Anda mendengar Exchange Traded Fund (ETF)?

ETF adalah reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif atau kumpulan kontrak instrumen investasi untuk diperjualbelikan secara luas di Bursa Efek. Meskipun ETF pada dasarnya adalah reksa dana, produk ini diperdagangkan seperti saham-saham yang ada di bursa efek. ETF merupakan penggabungan antara unsur reksa dana dalam hal pengelolaan dana dengan mekanisme saham dalam hal transaksi jual beli.



Secara garis besar, terdapat aspek yang membedakan antara ETF dengan reksa dana umum. MotionTrade telah merangkum 4 perbedaan diantara keduanya yang dapat Anda ketahui, yaitu:

1. Cara Perdagangan

Pada reksa dana biasa, proses mekanisme perdagangannya dilakukan melalui perantara Manajer Investasi atau agen penjual reksa dana, sedangkan pada ETF cara perdagangannya dilakukan melalui dealer partisipan di pasar primer atau broker di pasar sekunder.

2. Minimum Pembelian

Pada reksa dana biasa minimum pembelian adalah 1 unit, sedangkan minimum pembelian ETF sama seperti saham dengan nilai valuasi minimum 1 lot atau 100 unit pada pasar sekunder, 100.000 unit atau 1.000 lot pada pasar primer.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More