Soal Aturan Pembatasan BBM Subsidi, Bahlil: Jangan Berspekulasi!
Kamis, 12 September 2024 - 15:40 WIB
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pihaknya masih membahas aturan yang berhubungan dengan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Sebelumnya mencuat wacana bahwa pemerintah bakal mulai menerapkan pembatasan BBM per 1 Oktober 2024, mendatang.
"Jadi belum ada aturan itu dan belum ada diterapkan. Biar clear, masih dalam pembahasan. Dan saya pikir dalam waktu 1 sampai 2 minggu ini belum ada ya gitu ya," jelasnya ketika ditemui usai Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) 2015-2019 itu juga meminta kepada publik untuk tidak berspekulasi apapun sebab aturan soal BBM subsidi ini masih belum final. "Jadi jangan dulu berspekulasi apa-apa. Jadi aturannya masih dibahas," tegasnya.
Bahlil juga menekankan, bahwa kriteria penerima BBM subsidi ini juga akan diumumkan pada waktu yang tepat. Oleh karenanya ia meminta publik untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah soal penentuan kendaraan atau individu yang berhak menerima BBM subsidi.
"Semuanya nanti kita umumkan. Yang jelas BBM ini diberikan kepada yang berhak menerima subsidi, tepat sasaran. Jangan orang seperti saya atau Pak Agus dikasih BBM subsidi dong, nggak fair. Kita harus kasih kepada saudara-saudara kita yang memang layak untuk mendapatkan," pungkas Bahlil.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto memberikan sedikit bocoran mengenai kendaraan apa saja yang masih boleh menggunakan Pertalite dan Solar dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 yang akan datang.
"Bocoran sedikit, meskipun meskipun sebetulnya saya tidak boleh ngomong, nanti Perpres yang baru tidak usah khawatir angkutan umum barang, orang itu masih dapat (BBM Subsidi)," ungkap Djoko ketika ditemui di Jakarta, Rabu (11/9).
Djoko menuturkan, nantinya pembagian Solar ini akan dilakukan per daerah, per SPBU oleh BPH Migas. "Jadi kalau daerah Ibu kurang sampaikan ke BPH, bisa dialokasikan ke wilayah-wilayah yang berlebih, problemnya sekarang itu banyak disalahgunakan untuk perkebunan, ke industri dan sebagainya," tegas Djoko.
"Jadi belum ada aturan itu dan belum ada diterapkan. Biar clear, masih dalam pembahasan. Dan saya pikir dalam waktu 1 sampai 2 minggu ini belum ada ya gitu ya," jelasnya ketika ditemui usai Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) 2015-2019 itu juga meminta kepada publik untuk tidak berspekulasi apapun sebab aturan soal BBM subsidi ini masih belum final. "Jadi jangan dulu berspekulasi apa-apa. Jadi aturannya masih dibahas," tegasnya.
Bahlil juga menekankan, bahwa kriteria penerima BBM subsidi ini juga akan diumumkan pada waktu yang tepat. Oleh karenanya ia meminta publik untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah soal penentuan kendaraan atau individu yang berhak menerima BBM subsidi.
"Semuanya nanti kita umumkan. Yang jelas BBM ini diberikan kepada yang berhak menerima subsidi, tepat sasaran. Jangan orang seperti saya atau Pak Agus dikasih BBM subsidi dong, nggak fair. Kita harus kasih kepada saudara-saudara kita yang memang layak untuk mendapatkan," pungkas Bahlil.
Baca Juga
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto memberikan sedikit bocoran mengenai kendaraan apa saja yang masih boleh menggunakan Pertalite dan Solar dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 yang akan datang.
"Bocoran sedikit, meskipun meskipun sebetulnya saya tidak boleh ngomong, nanti Perpres yang baru tidak usah khawatir angkutan umum barang, orang itu masih dapat (BBM Subsidi)," ungkap Djoko ketika ditemui di Jakarta, Rabu (11/9).
Djoko menuturkan, nantinya pembagian Solar ini akan dilakukan per daerah, per SPBU oleh BPH Migas. "Jadi kalau daerah Ibu kurang sampaikan ke BPH, bisa dialokasikan ke wilayah-wilayah yang berlebih, problemnya sekarang itu banyak disalahgunakan untuk perkebunan, ke industri dan sebagainya," tegas Djoko.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda