Para Juragan Layar Tancap Menunggu SK Gubernur Anies

Kamis, 27 Agustus 2020 - 09:40 WIB
Foto/SINDOnews
JAKARTA - Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) menunggu surat keputusan (SK) yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta terkait izin pembukaan bioskop di wilayah Ibu Kota. Nantinya, jika SK itu terbit dalam dua hari ke depan, bioskop akan kembali buka pada 10 September 2020 mendatang. ( Baca juga:Trik Menteri Basuki Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional )

"Kalau keluar SK satu atau dua hari ini, dari situ kita tarik satu minggu atau 10 hari, 10 September. Tapi kalau SK enggak keluar-keluar, enggak bisa," kata Ketua GPBSI Djonny Syafruddin saat dihubungi, Kamis (27/8/2020).



Dia menjelaskan, pihaknya tak langsung bisa membuka bioskop setelah SK terbit karena harus menyiapkan protokol kesehatan dan pendistribusian film. Hal tersebut memerlukan waktu agar nantinya pembukaan tempat hiburan tak menjadi lokasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Kita butuh persiapkan protokol, persiapkan film yang akan didistribusikan ke seluruh Indonesia. Bukan Jakarta saja, nanti film akan didistribusikan ke daerah-daerah, perlu waktu itu," ujarnya.

Dia mengaku akan mematuhi segala persyaratan yang tertuang di dalam SK tersebut. Sebab, dengan menjalani aturan, maka dapat menekan tingkat penularan Covid-19.

"Kita nanti ikuti saja," kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!