Investasi dan Regulasi Menjadi Jangkar Berlabuh Proyek Energi Terbarukan di Indonesia
Jum'at, 13 September 2024 - 17:46 WIB
“untuk membuka peluang-peluang investasi pada proyek energi terbarukan, Indonesia perlu menerapkan instrumen-instrumen de-risking terutama pada pengurangan risiko kebijakan yang sejalan dengan pengurangan risiko keuangan dalam meningkatkan peran pihak swasta. Investasi sektor swasta sangat penting untuk mencapai tujuan Perjanjian Paris terutama di sektor energi, dengan 80-85% dari pembiayaan yang dibutuhkan diharapkan berasal dari pihak swasta tersebut. Sementara, pemerintah memainkan peran yang sangat penting dalam menciptakan kerangka kebijakan yang mengurangi risiko investasi tersebut. “ kata Deni.
Berdasarkan laporan De-Risking Facilities for The Development of Indonesia’s Renewable Power Sector (CASE, 2022), terdapat sembilan instrumen yang dapat dilakukan untuk menurunkan resiko dari investasi pada proyek-proyek energi terbarukan: jaminan proyek dan finansial, pinjaman berbasis kinerja, sekuritisasi aset, obligasi hijau, modal awal, hibah yang bisa dikonversi, agregasi asset, pembiayaan mezzanine dan kredit lunak. Instrumen-instrumen ini diharapkan dapat menarik pembiayaan dari berbagai investor bagi pengembang energi terbarukan di Indonesia.
Meningkatnya pembiayaan berkelanjutan bagi proyek energi terbarukan di Indonesia akan mengubah suplai dan permintaan energi terbarukan, seiring menurunnya dependensi akan energi fosil untuk mencapai target penurunan emisi sesuai dengan peta jalan net zero emission (NZE) 2060 atau lebih cepat. Meskipun secara nasional bauran energi terbarukan baru mencapai 13,1% pada tahun 2023, pelaku usaha perlu terus mendukung dengan bertransisi energi secara mandiri.
Kepala KADIN Energy Transition Task Force (KADIN ETTF), Antony Utomo menyatakan bahwa peluang investasi untuk pengembangan energi terbarukan sangat besar, namun tantangan-tantangan dari sisi regulasi, harga, persaingan dengan energi fosil yang disubsidi masih menghambat peluang tersebut.
“Untuk mengatasi tantangan tersebut, kami memiliki tiga inisiatif bagi pemilik usaha dalam mendukung sektor swasta untuk bertransisi energi: pengembangan industri hijau, peningkatan kapasitas manufaktur energi terbarukan dan mengembangkan sistem distribusi energi yang dapat diimplementasikan di daerah yang memiliki keterbatasan akses listrik,“ jelas Antony.
Berdasarkan laporan De-Risking Facilities for The Development of Indonesia’s Renewable Power Sector (CASE, 2022), terdapat sembilan instrumen yang dapat dilakukan untuk menurunkan resiko dari investasi pada proyek-proyek energi terbarukan: jaminan proyek dan finansial, pinjaman berbasis kinerja, sekuritisasi aset, obligasi hijau, modal awal, hibah yang bisa dikonversi, agregasi asset, pembiayaan mezzanine dan kredit lunak. Instrumen-instrumen ini diharapkan dapat menarik pembiayaan dari berbagai investor bagi pengembang energi terbarukan di Indonesia.
Meningkatnya pembiayaan berkelanjutan bagi proyek energi terbarukan di Indonesia akan mengubah suplai dan permintaan energi terbarukan, seiring menurunnya dependensi akan energi fosil untuk mencapai target penurunan emisi sesuai dengan peta jalan net zero emission (NZE) 2060 atau lebih cepat. Meskipun secara nasional bauran energi terbarukan baru mencapai 13,1% pada tahun 2023, pelaku usaha perlu terus mendukung dengan bertransisi energi secara mandiri.
Kepala KADIN Energy Transition Task Force (KADIN ETTF), Antony Utomo menyatakan bahwa peluang investasi untuk pengembangan energi terbarukan sangat besar, namun tantangan-tantangan dari sisi regulasi, harga, persaingan dengan energi fosil yang disubsidi masih menghambat peluang tersebut.
“Untuk mengatasi tantangan tersebut, kami memiliki tiga inisiatif bagi pemilik usaha dalam mendukung sektor swasta untuk bertransisi energi: pengembangan industri hijau, peningkatan kapasitas manufaktur energi terbarukan dan mengembangkan sistem distribusi energi yang dapat diimplementasikan di daerah yang memiliki keterbatasan akses listrik,“ jelas Antony.
Lihat Juga :