Pahami Jenis-jenis Pajak yang Timbul saat Jual Beli Rumah
Selasa, 17 September 2024 - 19:25 WIB
Memahami pajak yang timbul saat jual beli rumah. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Ada tiga kebutuhan pokok manusia dalam menjalani hidup, yaitu sandang, pangan, dan papan. Boleh jadi sebagian besar orang setuju bahwa untuk menjalani kehidupan, yang aman dan nyaman harus memenuhi ketiga kebutuhan pokok tersebut.
Dari ketiga kebutuhan pokok tersebut, kebutuhan akan papan atau rumah merupakan kebutuhan yang relatif lebih sulit dipenuhi. Harga rumah yang mahal dengan pajak yang tinggi menjadi salah satu beban masyarakat. Tidak heran jika banyak yang memilih untuk menyewa rumah terlebih dahulu dibandingkan membeli rumah.
Di pasar properti memang ada banyak pilihan. Harga yang biasanya terjangkau biasanya memiliki banyak catatan. Sementara, yang ideal acapkali harganya sulit diperoleh.
Berikut pajak yang timbul saat jual beli rumah dikutip SINDOnews dari sejumlah sumber;
Pajak Penjualan Rumah
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006, pajak penghasilan yang berlaku untuk penjualan properti ialah PPh Pasal 4 Ayat 2.
PP tersebut menerangkan Tarif Baru Pajak Penghasilan Final atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan. Berikut besar pajak penjual berapa persen.
a. 0% atas pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau kantor/instansi pemerintah.
b. 1% kali jumlah bruto (nilai pengalihan) bagi rumah sederhana atau rusun sederhana.
c. 2.5% kali jumlah bruto (nilai pengalihan) untuk lainnya.
Baca Juga: Ini Ketentuan Pajak Usaha Rumah Kos Kurang dari 10 Pintu, Wajib Tahu!
2. Pajak Bumi Bangunan (PBB)
Pajak jual rumah berikutnya adalah PBB yang harus dibayar dalam masa satu tahun. Developer maupun pemilik rumah second berkewajiban melunasi PBB sebelum hunian dijual.
PBB merupakan pajak jual beli rumah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Namun penerimaannya diserahkan kepada pemerintah daerah.
Dari ketiga kebutuhan pokok tersebut, kebutuhan akan papan atau rumah merupakan kebutuhan yang relatif lebih sulit dipenuhi. Harga rumah yang mahal dengan pajak yang tinggi menjadi salah satu beban masyarakat. Tidak heran jika banyak yang memilih untuk menyewa rumah terlebih dahulu dibandingkan membeli rumah.
Di pasar properti memang ada banyak pilihan. Harga yang biasanya terjangkau biasanya memiliki banyak catatan. Sementara, yang ideal acapkali harganya sulit diperoleh.
Berikut pajak yang timbul saat jual beli rumah dikutip SINDOnews dari sejumlah sumber;
Pajak Penjualan Rumah
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006, pajak penghasilan yang berlaku untuk penjualan properti ialah PPh Pasal 4 Ayat 2.
PP tersebut menerangkan Tarif Baru Pajak Penghasilan Final atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan. Berikut besar pajak penjual berapa persen.
a. 0% atas pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau kantor/instansi pemerintah.
b. 1% kali jumlah bruto (nilai pengalihan) bagi rumah sederhana atau rusun sederhana.
c. 2.5% kali jumlah bruto (nilai pengalihan) untuk lainnya.
Baca Juga: Ini Ketentuan Pajak Usaha Rumah Kos Kurang dari 10 Pintu, Wajib Tahu!
2. Pajak Bumi Bangunan (PBB)
Pajak jual rumah berikutnya adalah PBB yang harus dibayar dalam masa satu tahun. Developer maupun pemilik rumah second berkewajiban melunasi PBB sebelum hunian dijual.
PBB merupakan pajak jual beli rumah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Namun penerimaannya diserahkan kepada pemerintah daerah.
Lihat Juga :