Pahami Jenis-jenis Pajak yang Timbul saat Jual Beli Rumah

Selasa, 17 September 2024 - 19:25 WIB
Biaya cek sertifikat menawarkan harga mulai Rp100.000. Cek sertifikat penting untuk mengetahui legalitas rumah yang akan dibeli. Anda dapat melakukan cek sertifikat sebelum membayar pajak beli rumah.

3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB adalah pajak penjualan rumah yang ditanggung pembeli. Biaya ini hampir mirip dengan PPh bagi penjual.

Tarif BPHTB mencapai 5% dari harga jual rumah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Jumlah NPOPTKP sendiri sudah ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah tempat rumah berdiri.

4. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli

Setelah mengetahui pajak pembeli rumah berapa persen serta BPHTB, selanjutnya adalah biaya AJB. Besarannya sekitar 1% dari nilai transaksi jual beli rumah.

Biaya pembuatan AJB ditanggung oleh pembeli, kecuali ada kesepakatan lain dengan pihak penjual. Tak jarang PPAT yang bertanggung jawab meminta biaya lebih dari 1%.

5. Biaya Balik Nama Sertifikat

Biaya balik nama sertifikat biasanya mencapai 2% dari nilai transaksi atau sesuai dengan peraturan pemerintah daerah yang berlaku.

Pembeli biasanya harus melakukan proses balik nama secara pribadi kecuali rumah dibeli langsung dari developer. Adapun sejumlah berkas permohonan balik nama yang diperlukan;

a. Sertifikat tanah asli

b. KTP pembeli dan penjual

c. Akta jual-beli dari PPAT

d. Bukti pelunasan SSB BPHTB
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!