Pemerintah Kembali Berikan Insentif PPN DTP 100% hingga Desember 2024

Jum'at, 20 September 2024 - 14:02 WIB
3. penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 1 September 2024 atau setelah tanggal 31 Desember 2024

4. perolehan lebih dari 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun oleh 1 (satu) orang pribadi

5. rumah tapak atau satuan rumah susun dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penyerahan

6. penyerahannya tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana

7. Pengusaha Kena Pajak tidak mendaftarkan berita acara serah terima.
(fch)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!