DPR Ingatkan Intervensi Asing lewat FCTC Ancam Tenaga Kerja Pertembakauan
Jum'at, 20 September 2024 - 18:21 WIB
Dia berpesan bahwa pemerintah harus adil, di mana stakeholder dalam komoditas tembakau ini juga harus ditempatkan dalam proporsi yang objektif, tidak hanya melihat tembakau dengan single issue soal kesehatan sebagai alasan. “Karena ada peran tembakau yang luar biasa, ada hak buruh, petani, dan lainnya yang harus dijaga dan dilindungi nasibnya karena melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah adalah amanat konstitusi," jelasnya.
Baca Juga: Penolakan PP Nomor 28 Tahun 2024 dan RPMK Akibat Minimnya Partisipasi Publik
Melihat sisi tatanan hukum, Pakar Hukum Universitas Trisakti Ali Rido menggarisbawahi adanya intervensi asing yang menjadikan proses dan konteks dari regulasi pertembakauan menjadi rancu. "Jadinya kita ragu apakah sebenarnya kita sudah berdaulat dari aspek hukum atau tidak. Makanya kami masih coba uji juga dalam RPMK ini bagaimana," imbuhnya.
Ali menjelaskan ruang lingkup materi dari RPMK sudah cukup jauh melenceng dari aturan di atasnya yaitu PP 28/2024. Sehingga jika Kemenkes ingin membuat aturan teknis turunan, maka sudah semestinya mengacu pada PP 28/2024. Namun, RPMK malah mendorong ketentuan pengaturan yang meluas dan semakin ketat, melebihi aturan acuannya.
Berdasarkan aturan ini, Ali melihat adanya perluasan substansi yang tidak tercantum di PP 28/2024 namun sengaja dibuat di RPMK. Salah satu aturan yang menjadi rancu di RPMK adalah terkait standardisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek yang tidak menemukan titik terang dengan rencana aslinya. Hal ini menunjukkan bahwa RPMK ini memiliki banyak penjelasan yang tidak efektif dan juga tidak efisien untuk dijalankan.
"Poin saya yang terakhir itu, RPMK itu adalah hegemoni. Ini perlu diformulasi agar sebelum disahkan bisa mengakomordir berbagai aspek mengenai perundang-undangan. Jadi mudah-mudahan ini pandangan yang murni dari aspek hukum agar objektivitasnya bisa diuji," kata dia.
Baca Juga: Penolakan PP Nomor 28 Tahun 2024 dan RPMK Akibat Minimnya Partisipasi Publik
Melihat sisi tatanan hukum, Pakar Hukum Universitas Trisakti Ali Rido menggarisbawahi adanya intervensi asing yang menjadikan proses dan konteks dari regulasi pertembakauan menjadi rancu. "Jadinya kita ragu apakah sebenarnya kita sudah berdaulat dari aspek hukum atau tidak. Makanya kami masih coba uji juga dalam RPMK ini bagaimana," imbuhnya.
Ali menjelaskan ruang lingkup materi dari RPMK sudah cukup jauh melenceng dari aturan di atasnya yaitu PP 28/2024. Sehingga jika Kemenkes ingin membuat aturan teknis turunan, maka sudah semestinya mengacu pada PP 28/2024. Namun, RPMK malah mendorong ketentuan pengaturan yang meluas dan semakin ketat, melebihi aturan acuannya.
Berdasarkan aturan ini, Ali melihat adanya perluasan substansi yang tidak tercantum di PP 28/2024 namun sengaja dibuat di RPMK. Salah satu aturan yang menjadi rancu di RPMK adalah terkait standardisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek yang tidak menemukan titik terang dengan rencana aslinya. Hal ini menunjukkan bahwa RPMK ini memiliki banyak penjelasan yang tidak efektif dan juga tidak efisien untuk dijalankan.
"Poin saya yang terakhir itu, RPMK itu adalah hegemoni. Ini perlu diformulasi agar sebelum disahkan bisa mengakomordir berbagai aspek mengenai perundang-undangan. Jadi mudah-mudahan ini pandangan yang murni dari aspek hukum agar objektivitasnya bisa diuji," kata dia.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda