IKN Jadi Objek Wisata, Kunjungan Dibatasi 300 Orang per Hari

Senin, 23 September 2024 - 14:27 WIB
Selain transportasi, sejumlah fasilitas umum seperti toilet juga telah disediakan untuk masyarakat yang mengunjungi Nusantara, baik di Rest Area maupun di sekitar Plaza Seremoni. Pengunjung dapat menanyakan detail lokasi toilet kepada LO yang bertugas.

Pengunjung juga diminta untuk mematuhi seluruh peraturan dalam tata tertib yang tercantum di dalam Pedoman Kunjungan Masyarakat Umum ke Ibu Kota Nusantara termasuk larangan merokok, mulai dari area penjemputan di Rest Area hingga di dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Dokumen panduan dan tata tertib dapat diakses melalui tautan berikut https://ikn.go.id/PedomanKunjunganNusantara.

"Kami mengingatkan dengan tegas bahwa mulai dari titik awal keberangkatan di Rest Area dan di Simpang Trunen, pengunjung tidak diperbolehkan merokok, termasuk di dalam bis pengantar," tegas Troy.

Ia juga menyampaikan, bahwa masyarakat yang ingin berkunjung bisa mendaftarkan diri secara gratis melalui aplikasi IKNOW dengan kuota sejumlah 300 orang per hari. Bilamana kuota sudah terpenuhi, maka masyarakat diperkenankan untuk memilih hari atau tanggal kunjungan yang masih tersedia di waktu mendatang. Hal ini dilakukan untuk menjamin keamanan serta kenyamanan para pengunjung.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai panduan kunjungan, masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKNOW melalui Appstore (IOS) atau Playstore (Android).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!