KPK Apresiasi Kolaborasi Pengamanan Aset Negara oleh PLN
Kamis, 27 Agustus 2020 - 17:40 WIB
JAKARTA - PT PLN (Persero) menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Kerjasama ini dilakukan untuk mempercepat pengamanan aset yang dimiliki oleh PLN.
Sebagai bentuk tindaklanjut kerjasama tersebut, PLN menerima 1.105 sertifikat atas aset kelistrikan yang tersebar di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Penyerahan sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Ketua KPK, Firli Bahuri yang diterima oleh Wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo dan disaksikan langsung oleh Wakil Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra dan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan dalam acara Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset PLN dan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Sumut yang digelar di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (27/08) pagi.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengapresiasi sinergitas berbagai pihak termasuk PLN untuk melakukan pengamanan aset negara dengan melakukan sertifikasi tanah. "Kami terima kasih dan apresiasi seluruh pihak yang turut serta menyelesaikan permasalahan tanah dan sertifikasi tanah ini, pemerintah daerah, Kementerian ATR BPN, juga PLN. Ini adalah upaya pencegahan korupsi, dan KPK siap mengawal," tutur Firli melalui keterangan resmi, di Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan bahwa kerja sama ini adalah bentuk komitmen PLN untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti yang dimiliki oleh PLN, demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Waktu di Jambi, sertifikat aset PLN yang terselesaikan sekitar 700-an. Hari ini di Sumatera Utara, kurang lebih 1.105 sertifikat tanah aset negara yang dikelola PLN telah kami terima dan sementara ini menjadi yang tertinggi. Untuk itulah kata-kata, Ini Medan, Bung! yang sering diucapkan menjadi sangat relevan," tandasnya.
Berdasarkan laporan PLN, 1.105 aset tersebut memiliki nilai sebesar Rp 358 miliar. Sampai dengan akhir tahun 2019, di Provinsi Sumatera Utara, PLN baru memiliki 268 persil tanah yang sudah bersertifikat sedangkan 7.283 persil tanah belum bersertifikat.
Pada tahun 2020, PLN merencanakan program sertifikasi tanah dengan target sejumlah 75 persen persil tanah telah tersertifikasi pada akhir tahun 2020. Sementara secara nasional, sampai dengan akhir tahun 2019, PLN memiliki 92.213 persil tanah yang terdiri dari 28.282 persil tanah (30,67 persen) sudah bersertifikat dan 63.931 persil tanah (69,33 persen) belum bersertifikat.
Sebagai bentuk tindaklanjut kerjasama tersebut, PLN menerima 1.105 sertifikat atas aset kelistrikan yang tersebar di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Penyerahan sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Ketua KPK, Firli Bahuri yang diterima oleh Wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo dan disaksikan langsung oleh Wakil Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra dan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan dalam acara Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset PLN dan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Sumut yang digelar di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (27/08) pagi.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengapresiasi sinergitas berbagai pihak termasuk PLN untuk melakukan pengamanan aset negara dengan melakukan sertifikasi tanah. "Kami terima kasih dan apresiasi seluruh pihak yang turut serta menyelesaikan permasalahan tanah dan sertifikasi tanah ini, pemerintah daerah, Kementerian ATR BPN, juga PLN. Ini adalah upaya pencegahan korupsi, dan KPK siap mengawal," tutur Firli melalui keterangan resmi, di Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan bahwa kerja sama ini adalah bentuk komitmen PLN untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti yang dimiliki oleh PLN, demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Waktu di Jambi, sertifikat aset PLN yang terselesaikan sekitar 700-an. Hari ini di Sumatera Utara, kurang lebih 1.105 sertifikat tanah aset negara yang dikelola PLN telah kami terima dan sementara ini menjadi yang tertinggi. Untuk itulah kata-kata, Ini Medan, Bung! yang sering diucapkan menjadi sangat relevan," tandasnya.
Berdasarkan laporan PLN, 1.105 aset tersebut memiliki nilai sebesar Rp 358 miliar. Sampai dengan akhir tahun 2019, di Provinsi Sumatera Utara, PLN baru memiliki 268 persil tanah yang sudah bersertifikat sedangkan 7.283 persil tanah belum bersertifikat.
Pada tahun 2020, PLN merencanakan program sertifikasi tanah dengan target sejumlah 75 persen persil tanah telah tersertifikasi pada akhir tahun 2020. Sementara secara nasional, sampai dengan akhir tahun 2019, PLN memiliki 92.213 persil tanah yang terdiri dari 28.282 persil tanah (30,67 persen) sudah bersertifikat dan 63.931 persil tanah (69,33 persen) belum bersertifikat.
Lihat Juga :
tulis komentar anda