Kemenhub Sosialisasi Aturan Kendaraan Motor Listrik di Kota Gudeg
Kamis, 27 Agustus 2020 - 18:08 WIB
Kemenhub menggelar sosialisasi kendaraan motor listrik di Yogyakarta, Kamis (27/8/2020). Foto/Ist
JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan No 44 Tahun 2020 mengenai mengenai pengujian tipe fisik kendaraan bermotor dengan motor penggerak menggunakan motor listrik yang digelar di Yogyakarta hari ini.
Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Endy Irawan, mengatakan, pengenaan angkutan jenis ini beroperasi di area tertentu dengan penggerak motor listrik seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet. (Baca juga: Kabar Gembira Nih! Utang Motor Listrik Nggak Perlu Pakai DP Lho.. )
Sedangkan untuk penertiban penggunaan kendaraan tertentu tersebut, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
“PM tersebut mengatur persyaratan teknis kendaraan, jalur yang boleh dilewati, dan persyaratan pengguna. Adapun lajur yang digunakan adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (27/8/2020). (Baca juga: Dinilai Membahayakan, DKI Disarankan Urungkan Wacana Sepeda Masuk Jalan Tol )
Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Endy Irawan, mengatakan, pengenaan angkutan jenis ini beroperasi di area tertentu dengan penggerak motor listrik seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet. (Baca juga: Kabar Gembira Nih! Utang Motor Listrik Nggak Perlu Pakai DP Lho.. )
Sedangkan untuk penertiban penggunaan kendaraan tertentu tersebut, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
“PM tersebut mengatur persyaratan teknis kendaraan, jalur yang boleh dilewati, dan persyaratan pengguna. Adapun lajur yang digunakan adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (27/8/2020). (Baca juga: Dinilai Membahayakan, DKI Disarankan Urungkan Wacana Sepeda Masuk Jalan Tol )
Lihat Juga :