Laporan Keuangan 2023, Utang BUMN Tembus Rp6.957,4 Triliun

Rabu, 25 September 2024 - 14:26 WIB
Angka utang ini dibukukan dalam laporan keuangan gabungan 65 BUMN tahun 2023.Foto/Dok
JAKARTA - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatatkan total liabilitas atau kewajiban sebesar Rp6.957,4 triliun. Angka ini dibukukan dalam laporan keuangan gabungan 65 BUMN tahun 2023.

Dalam dokumen tersebut, dikutip Rabu (25/9/2024), utang perusahaan pelat merah terbagi atas liabilitas jangka pendek senilai Rp1.192,2 triliun, liabilitas spesifik lembaga keuangan Rp4.042,1 triliun, dan jangka panjang di posisi Rp1.722,9 triliun.



Untuk ekuitas BUMN di 2023 secara konsolidasi mencapai Rp3.444,07 triliun. Naik dari tahun sebelumnya, yakni Rp3.100,67 triliun. Di sisi aset, perseroan membukukan aset hingga Rp10.401,5 triliun atau naik 6,26 persen dibandingkan 2022 yang berada di angka Rp9.788,64.



Rinciannya, aset lancar Rp1.547,0 triliun, aset spesifik lembaga keuangan dan aset investasi surat berharga Rp4.668,7 triliun, dan aset tidak lancar Rp4.185,7 triliun. Sedangkan, pendapatan usaha konsolidasi 2023 menyentuh Rp2.932,6 triliun, turun dari tahun lalu, yakni Rp2.918,9 triliun.

Untuk diketahui, laporan keuangan gabungan merupakan dokumen yang disusun berdasarkan laporan keuangan masing-masing BUMN, meliputi kinerja, risiko, dan prospek BUMN.

“Laporan keuangan gabungan disebut sebagai Informasi Hal Pokok dalam Laporan Asurans Akuntan Independen,” tulis dokumen tersebut.

Penyusunan laporan keuangan habungan disusun berdasarkan Pasal 34 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara. Penggabungan dilakukan oleh Kementerian BUMN berdasarkan kebijakan, prosedur, dan langkah- langkah kerja yana dituangkan dalam bentuk Keputusan Menteri BUMN No. SK-164/MBU/05/2021 tanggal 20 Mei 2021 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Agregasian BUMN.



Lalu, Surat Keputusan Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko No. SK-3/DKU.MBU/07/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-1/DKU.MBU/05/2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Keuangan Agregasian BUMN di Lingkungan Kementerian BUMN.
(fch)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More