Soal Kepastian PPN 12 Persen, Thomas Djiwandono : Tunggu Prabowo Dilantik
Rabu, 25 September 2024 - 20:18 WIB
JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono memberi kepastian soal tarif PPN yang akan naik hingga 12 persen pada tahun depan.
Menurut Tommy, Presiden terpilih Prabowo Subianto sebaiknya menjabat terlebih dahulu dan kemudian mendirikan kabinet sebelum membahas PPN 12 persen.
"Oke, sekali lagi PPN berilah Pak Prabowo menjadi presiden dulu ya, ini kan hal-hal kaitannya dengan keputusan dari seorang Presiden Prabowo dan kabinetnya," kata Tommy di dalam diskusi media di Anyer, Rabu (25/9/2024).
Tommy menambahkan, Prabowo sudah mengetahui bahwa tarif PPN memang naik sesuai dengan aturan dalam UU no.7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Yang penting buat Bapak Presiden terpilih ini sudah terinform mengenai hal tersebut, dan pastilah nanti akan ada penjelasan lebih lanjut kalau sudah ada Kabinet yang terbentuk," ujarnya.
Sebelumnya, sebelumnya Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, kepastian kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tergantung keputusan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Adapun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyebut tujuan pemberlanjutan PPN 12 persen untuk meningkatkan penerimaan pajak. Langkah ini juga diharapkan berkontribusi terhadap pengendalian rasio utang pemerintah.
Menurut Tommy, Presiden terpilih Prabowo Subianto sebaiknya menjabat terlebih dahulu dan kemudian mendirikan kabinet sebelum membahas PPN 12 persen.
"Oke, sekali lagi PPN berilah Pak Prabowo menjadi presiden dulu ya, ini kan hal-hal kaitannya dengan keputusan dari seorang Presiden Prabowo dan kabinetnya," kata Tommy di dalam diskusi media di Anyer, Rabu (25/9/2024).
Tommy menambahkan, Prabowo sudah mengetahui bahwa tarif PPN memang naik sesuai dengan aturan dalam UU no.7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Yang penting buat Bapak Presiden terpilih ini sudah terinform mengenai hal tersebut, dan pastilah nanti akan ada penjelasan lebih lanjut kalau sudah ada Kabinet yang terbentuk," ujarnya.
Sebelumnya, sebelumnya Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, kepastian kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tergantung keputusan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Adapun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyebut tujuan pemberlanjutan PPN 12 persen untuk meningkatkan penerimaan pajak. Langkah ini juga diharapkan berkontribusi terhadap pengendalian rasio utang pemerintah.
(fch)
tulis komentar anda