Dilarang MK, Tiga Wamen Ini Rangkap Segudang Jabatan

Kamis, 27 Agustus 2020 - 21:45 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri rangkap jabatan di perusahaan negara ataupun swasta. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri rangkap jabatan di perusahaan negara ataupun swasta. Penilaian MK ini dikemukakan saat putusan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Uji materi ini sendiri diajukan oleh Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara.

Baca Juga: MK Tolak Uji Materiil UU MA, Masa Jabatan Hakim Agung Tak Dibatasi 10 Tahun



Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai wakil menteri dilarang rangkap jabatan di perusahaan negara ataupun swasta. Staf Khusus Arya Sinulingga mengatakan larangan rangkap jabatan oleh wakil menteri masuk ke dalam pertimbangan MK dalam pengambilan keputusan di perkara tersebut.

"Kalau lihat keputusan MK itu memutuskan pemohon di tolak. Keududukan pemohon ditolak untuk jadi pemohon. Itu pesan MK yang lainnya masalah pertimbangan, kalau pertimbangan itu nggak mengikat secara hukum," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!