DJP Sebut Kontribusi Kelas Menengah ke Pajak Capai 15,7 Persen
Jum'at, 27 September 2024 - 14:27 WIB
loading...
Selain berkontribusi atas Pajak Penghasilan, Kelas menengah juga berkontribusi pembayaran pajak PPN dalam Negeri.Foto/Dok
A
A
A
BANTEN - Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Muchamad Arifin menyebut kontribusi kelas menengah ke penerimaan pajak mencapai 15,7 persen.
Arifin menjelaskan, kontribusi penerimaan pajak tidak dikelompokkan ke dalam kontribusi kelas menengah dan Non Kelas menengah. Namun dikelompokkan dalam kelompok Subyek Pajak PPh Orang Pribadi dan Subyek Pajak Badan serta per kelompok jenis pajak (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26, PPh Final, PPN Dalam Negeri, PPN Impor, PPn BM, PBB dan Lainnya).
Baca Juga : Penerimaan Pajak hingga Agustus Tembus Rp1.196 Triliun, Baru 60,16 % dari Target APBN
"Kelas menengah termasuk kedalam kelompok Subyek Pajak Orang Pribadi, pada saat Media gathering kemarin (26 September 2024) disampaikan kontribusi PPh Orang Pribadi sebesar 1% terhadap total Penerimaan Nasional," kata Arifin dalam keterangan resmi, Jumat (27/9/2024).
Untuk Orang Pribadi, lanjut Arifin, kontribusi pajaknya bisa dilihat secara langsung dibayar melalui 2 cara, yaitu dibayar Orang Pribadi melalui pembayaran sendiri (Kelompok Pajak PPh Orang Pribadi) dan dipotong oleh pemberi kerja (PPh Pasal 21).
Arifin menjelaskan, kontribusi penerimaan pajak tidak dikelompokkan ke dalam kontribusi kelas menengah dan Non Kelas menengah. Namun dikelompokkan dalam kelompok Subyek Pajak PPh Orang Pribadi dan Subyek Pajak Badan serta per kelompok jenis pajak (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26, PPh Final, PPN Dalam Negeri, PPN Impor, PPn BM, PBB dan Lainnya).
Baca Juga : Penerimaan Pajak hingga Agustus Tembus Rp1.196 Triliun, Baru 60,16 % dari Target APBN
"Kelas menengah termasuk kedalam kelompok Subyek Pajak Orang Pribadi, pada saat Media gathering kemarin (26 September 2024) disampaikan kontribusi PPh Orang Pribadi sebesar 1% terhadap total Penerimaan Nasional," kata Arifin dalam keterangan resmi, Jumat (27/9/2024).
Untuk Orang Pribadi, lanjut Arifin, kontribusi pajaknya bisa dilihat secara langsung dibayar melalui 2 cara, yaitu dibayar Orang Pribadi melalui pembayaran sendiri (Kelompok Pajak PPh Orang Pribadi) dan dipotong oleh pemberi kerja (PPh Pasal 21).
Lihat Juga :