Kemenkeu Klaim Indonesia Bakal Kantongi Rp2,5 Triliun dari Ekspor Pasir Laut
Sabtu, 28 September 2024 - 16:51 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan memperkirakan akan adanya tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ekspor pasir laut di tahun 2025 mendatang. Tak tanggung-tanggung, angkanya pun mencapai Rp2,5 triliun.
Awalnya, Direktur Penerimaan Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Wawan Sunarjo mengakui bahwa ekspor pasir laut memang baru akan diperbolehkan setelah ada izin Peraturan Pemerintah (PP) No.26 Tahun 2023 dan disempurnakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
Wawan mengungkapkan bahwa angka Rp2,5 triliun itu didapatkan berdasarkan simulasi hitung-hitungan kasar apabila Indonesia menjual pasir laut dengan jumlah 50 meter kubik.
"Untuk pasir laut baru ada PP nya sehingga di 2025 belum ada targetnya. Berapa sih sebetulnya kami ga berani ngomong. Kalau misalkan ada volume taruh lah jika karena target 2025 belum ada. Kalau saja yang diekspor 50 jt meter kubik, maka kemungkinannya 2,5 Triliun dengan harga 93.000 kali tarifnya 30-35 persen," terangnya dalam media gathering APBN 2025, Kamis (26/9/2024).
Sebab diakui Wawan, eksplorasi hasil sedimentasi laut ini tentunya tidak mudah. Mengingat menurut aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sebelum eksplorasi sedimen laut diperlukan penelitian terlebih dahulu untuk memastikan tidak ada kandungan mineral di dalamnya.
"Tapi memang tidak bisa mudah melakukan eksplorasi, sebelum mereka melakukan eksplorasi maka sendimen tersebut akan dilakukan penelitian dulu apakah hanya sendimen apakah tidak mengandung mineral berbeda yang tidak boleh diekspor," paparnya.
"Pasti ada tim penilaian dari KKP. Mungkin bisa dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) untuk melihat apa betul2 sedimen tidak ada kandungan mineral berharga," pungkas Wawan.
Awalnya, Direktur Penerimaan Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Wawan Sunarjo mengakui bahwa ekspor pasir laut memang baru akan diperbolehkan setelah ada izin Peraturan Pemerintah (PP) No.26 Tahun 2023 dan disempurnakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
Wawan mengungkapkan bahwa angka Rp2,5 triliun itu didapatkan berdasarkan simulasi hitung-hitungan kasar apabila Indonesia menjual pasir laut dengan jumlah 50 meter kubik.
"Untuk pasir laut baru ada PP nya sehingga di 2025 belum ada targetnya. Berapa sih sebetulnya kami ga berani ngomong. Kalau misalkan ada volume taruh lah jika karena target 2025 belum ada. Kalau saja yang diekspor 50 jt meter kubik, maka kemungkinannya 2,5 Triliun dengan harga 93.000 kali tarifnya 30-35 persen," terangnya dalam media gathering APBN 2025, Kamis (26/9/2024).
Sebab diakui Wawan, eksplorasi hasil sedimentasi laut ini tentunya tidak mudah. Mengingat menurut aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sebelum eksplorasi sedimen laut diperlukan penelitian terlebih dahulu untuk memastikan tidak ada kandungan mineral di dalamnya.
"Tapi memang tidak bisa mudah melakukan eksplorasi, sebelum mereka melakukan eksplorasi maka sendimen tersebut akan dilakukan penelitian dulu apakah hanya sendimen apakah tidak mengandung mineral berbeda yang tidak boleh diekspor," paparnya.
"Pasti ada tim penilaian dari KKP. Mungkin bisa dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) untuk melihat apa betul2 sedimen tidak ada kandungan mineral berharga," pungkas Wawan.
(fch)
tulis komentar anda