Mendag Zulhas Soal Ekspor Pasir Laut: Kok Nanya Saya? Itu Kebijakan Pemerintah
Senin, 23 September 2024 - 20:52 WIB
loading...
Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan angkat bicara soal polemik Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 ihwal dibukanya keran ekspor pasir laut. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan angkat bicara soal polemik Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 ihwal dibukanya keran ekspor pasir laut . Aturan tersebut memberlakukan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor atas usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca Juga: Daftar 3 Negara Tujuan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Zulkifli Hasan yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan Permendag adalah turunan dari kebijakan pemerintah. Ia mengaku selaku menteri, hanya melaksanakan tugas yang sudah ditetapkan dahulu melalui PP Nomor 26/2023.
"Kok nanya saya? Itu kan kebijakan pemerintah," ucap Zulhas selepas ekspor temuan Satgas Impor Ilegal, Tangerang, Senin (23/9/2024).
Perihal adanya penolakan dari para nelayan atas ekspor pasir laut tersebut, Zulhas mengatakan, keputusan tersebut adalah konsekuensi. Para nelayan yang protes dikarenakan merusak biota laut sehingga mengganggu tangkapan ikan, ditanggapi Zulhas bukan menjadi bagian dari kewenangannya.
Baca Juga: Daftar 3 Negara Tujuan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Zulkifli Hasan yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan Permendag adalah turunan dari kebijakan pemerintah. Ia mengaku selaku menteri, hanya melaksanakan tugas yang sudah ditetapkan dahulu melalui PP Nomor 26/2023.
"Kok nanya saya? Itu kan kebijakan pemerintah," ucap Zulhas selepas ekspor temuan Satgas Impor Ilegal, Tangerang, Senin (23/9/2024).
Perihal adanya penolakan dari para nelayan atas ekspor pasir laut tersebut, Zulhas mengatakan, keputusan tersebut adalah konsekuensi. Para nelayan yang protes dikarenakan merusak biota laut sehingga mengganggu tangkapan ikan, ditanggapi Zulhas bukan menjadi bagian dari kewenangannya.
Lihat Juga :