Ingin Beli Rumah-Mobil Berkualitas, Resmi dan Terjamin? Yuk, Ikut Lelang di KPKNL Surakarta

Senin, 30 September 2024 - 07:00 WIB
Kedua, dalam hal barang yang dilelang adalah barang tidak bergerak berupa tanah, pembeli tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk membuat akta jual beli ke PPAT tetapi dengan Risalah Lelang pembeli dapat langsung ke Kantor Pertanahan setempat untuk balik nama.

Hal tersebut karena Risalah Lelang merupakan akta otentik dan statusnya sama dengan akta notaris.

Selain memberikan keuntungan bagi pembeli maupun penjual, pelaksanaan lelang juga berkontribusi untuk negara kita, berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Pelayanan lelang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang merupakan unit operasional dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, salah satu eselon I di bawah Kementerian Keuangan.

Untuk wilayah eks Karesidenan Surakarta, dibentuk KPKNL Surakarta yang beralamat di Jl. Ki Mangunsarkoro 141 Surakarta, dan salah satu tugasnya adalah melaksanakan pelayanan di bidang lelang, baik berupa tanah bangunan, kendaraan, inventaris, dll.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!