Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik Terbaru per Oktober-Desember 2024

Senin, 30 September 2024 - 16:48 WIB
Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik periode Oktober-Desember 2024. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik periode Oktober-Desember 2024 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tetap atau tidak mengalami perubahan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).



Baca Juga: Efek Perang Harga, Dealer-dealer Besar Mobil Listrik China Mulai Menjerit

Parameter ekonomi makro triwulan IV-2024 menggunakan realisasi pada Mei-Juli 2024 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!