Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik Terbaru per Oktober-Desember 2024
Senin, 30 September 2024 - 16:48 WIB
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III-2024. Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu dalam pernyataan resmi, Senin (30/9/2024).
Baca Juga: Muncul Aturan Baru, Tarif Listrik Rumah Tangga dan Bisnis Naik?
Lebih lanjut, Jisman mengatakan tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan terus meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat terjaga" pungkas Jisman.
Baca Juga: Muncul Aturan Baru, Tarif Listrik Rumah Tangga dan Bisnis Naik?
Lebih lanjut, Jisman mengatakan tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan terus meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat terjaga" pungkas Jisman.
(nng)
Lihat Juga :