Kemenhub Pastikan Tarif Subsidi KRL Berbasis NIK Batal Diterapkan
Selasa, 01 Oktober 2024 - 21:04 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan Risal Wasal menegaskan pengenaan tarif subsidi KRL berbasis NIK batal dilakukan. Pembatalan tersebut agar tidak menambah beban biaya masyarakat menggunakan transportasi publik.
"Kita masih belum ke arah sana, masih dalam kajian untuk NIK dan lain-lain," kata Risal di sela konferensi pers Capaian Kinerja Sektor Transportasi selama 10 Tahun, di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Baca Juga: Subsidi KRL Berbasis NIK, Pengamat : Kemunduran Pembenahan Transportasi Umum
Risal sebelumnya mengatakan rencana penetapan tarif KRL berbasis NIK muncul sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi beban subsidi bagi masyarakat mampu dan mengalihkan bantuan tersebut kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Melalui kebijakan tersebut, tarif KRL akan diatur berdasarkan status ekonomi pengguna yang terdata dalam NIK, di mana masyarakat dengan status ekonomi rendah tetap akan mendapatkan subsidi penuh atau tarif murah, sementara pengguna dengan penghasilan lebih tinggi akan dikenakan tarif normal.
Baca Juga: Viral! Demi Tempat Duduk, Penumpang KRL Ini Pakai Pin Bumil Kadaluarsa
Sistem ini diharapkan pemerintah mampu menciptakan subsidi yang lebih adil dan efektif dalam mendukung masyarakat berpenghasilan rendah.
"Kita masih belum ke arah sana, masih dalam kajian untuk NIK dan lain-lain," kata Risal di sela konferensi pers Capaian Kinerja Sektor Transportasi selama 10 Tahun, di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Baca Juga: Subsidi KRL Berbasis NIK, Pengamat : Kemunduran Pembenahan Transportasi Umum
Risal sebelumnya mengatakan rencana penetapan tarif KRL berbasis NIK muncul sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi beban subsidi bagi masyarakat mampu dan mengalihkan bantuan tersebut kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Melalui kebijakan tersebut, tarif KRL akan diatur berdasarkan status ekonomi pengguna yang terdata dalam NIK, di mana masyarakat dengan status ekonomi rendah tetap akan mendapatkan subsidi penuh atau tarif murah, sementara pengguna dengan penghasilan lebih tinggi akan dikenakan tarif normal.
Baca Juga: Viral! Demi Tempat Duduk, Penumpang KRL Ini Pakai Pin Bumil Kadaluarsa
Sistem ini diharapkan pemerintah mampu menciptakan subsidi yang lebih adil dan efektif dalam mendukung masyarakat berpenghasilan rendah.
(nng)
tulis komentar anda