Kemenhub Pastikan Tarif Subsidi KRL Berbasis NIK Batal Diterapkan

Selasa, 01 Oktober 2024 - 21:04 WIB
Melalui kebijakan tersebut, tarif KRL akan diatur berdasarkan status ekonomi pengguna yang terdata dalam NIK, di mana masyarakat dengan status ekonomi rendah tetap akan mendapatkan subsidi penuh atau tarif murah, sementara pengguna dengan penghasilan lebih tinggi akan dikenakan tarif normal.

Baca Juga: Viral! Demi Tempat Duduk, Penumpang KRL Ini Pakai Pin Bumil Kadaluarsa

Sistem ini diharapkan pemerintah mampu menciptakan subsidi yang lebih adil dan efektif dalam mendukung masyarakat berpenghasilan rendah.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!