Naik, Turun, Naik, Turun, Banderol Si Kuning bak Roller Coaster

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 11:00 WIB
Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. ( Baca juga: Kerja Sama Ekonomi RI-Taiwan Prospektif )

Berikut rincian harga emas Antam hari ini:

Emas 0,5 gram: Rp 536.000

Emas 1 gram: Rp 1.012.000

Emas 5 gram: Rp 4.840.000

Emas 10 gram: Rp 9.615.000

Emas 25 gram: Rp 23.912.000
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!