1 Dekade Perjalanan UMKM Indonesia Berhasil Ketuk Pintu Ekspor
Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:25 WIB
Peraturan ini memberikan pembebasan bea masuk dan penghapusan PPN atau PPnBM atas impor barang, bahan, dan mesin untuk tujuan ekspor, yang dikenal sebagai Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM). Kemudian, pada 30 Januari 2017, presiden secara resmi meluncurkan kebijakan tersebut di Sentra Kerajinan Tembaga Tumang, Kabupaten Boyolali.
Bagi IKM, fasilitas tersebut bermanfaat untuk menurunkan biaya produksi, meningkatkan cash flow yang dapat mengembangkan kapasitas produksi dan investasi, serta meningkatkan daya saing. Sementara bagi perekonomian nasional, KITE IKM dapat mendorong pertumbuhan produk IKM dengan branding nasional yang mampu mengisi pasar internasional, memperkuat daya saing Indonesia dalam penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN, dan memperkuat fondasi perekonomian nasional dengan mendukung pengembangan IKM berorientasi ekspor.
Hasilnya, sesuai Laporan Dampak Ekonomi Tahun 2023, terdapat 120 perusahaan yang berkontribusi pada devisa ekspor sebesar USD67,16 juta. Meskipun kontribusi ekspor tersebut hanya 0,03% dari total ekspor nasional manufaktur, rasio ekspor dibandingkan impor telah mencapai 4,01.
Melansir dari laporan Pusat Data Bea Cukai, fasilitas yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan ini mencapai Rp46,82 miliar, dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 18.043 orang. Aktivitas ekonomi ini menghasilkan nilai tambah sebesar Rp887,41 miliar dan investasi baru sebesar Rp180,22 miliar. Utilisasi fasilitas KITE IKM juga menunjukkan tren positif dalam 10 tahun terakhir. Hal ini ditunjukkan dengan adanya penambahan perusahaan penerima fasilitas diikuti peningkatan nilai ekspor setiap tahunnya.
Baca Juga: Ekspor Perhiasan Melonjak 18,66 Persen, Nilainya Tembus Rp55,8 Triliun
Perusahaan penerima fasilitas KITE mencapai 125 perusahaan sampai dengan kuartal II-2024 dengan total kontribusi ekspor sebesar USD42,36 juta. Selain itu, pemerintah juga memfasilitasi perluasan pasar produk UMKM ke luar negeri melalui kolaborasi fungsi keuangan, diplomasi, dan perbankan, serta mengembangkan potensi IKM melalui pemberdayaan UMKM secara terstruktur dan terstandardisasi dengan program Klinik Ekspor.
Bagi IKM, fasilitas tersebut bermanfaat untuk menurunkan biaya produksi, meningkatkan cash flow yang dapat mengembangkan kapasitas produksi dan investasi, serta meningkatkan daya saing. Sementara bagi perekonomian nasional, KITE IKM dapat mendorong pertumbuhan produk IKM dengan branding nasional yang mampu mengisi pasar internasional, memperkuat daya saing Indonesia dalam penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN, dan memperkuat fondasi perekonomian nasional dengan mendukung pengembangan IKM berorientasi ekspor.
Hasilnya, sesuai Laporan Dampak Ekonomi Tahun 2023, terdapat 120 perusahaan yang berkontribusi pada devisa ekspor sebesar USD67,16 juta. Meskipun kontribusi ekspor tersebut hanya 0,03% dari total ekspor nasional manufaktur, rasio ekspor dibandingkan impor telah mencapai 4,01.
Melansir dari laporan Pusat Data Bea Cukai, fasilitas yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan ini mencapai Rp46,82 miliar, dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 18.043 orang. Aktivitas ekonomi ini menghasilkan nilai tambah sebesar Rp887,41 miliar dan investasi baru sebesar Rp180,22 miliar. Utilisasi fasilitas KITE IKM juga menunjukkan tren positif dalam 10 tahun terakhir. Hal ini ditunjukkan dengan adanya penambahan perusahaan penerima fasilitas diikuti peningkatan nilai ekspor setiap tahunnya.
Baca Juga: Ekspor Perhiasan Melonjak 18,66 Persen, Nilainya Tembus Rp55,8 Triliun
Perusahaan penerima fasilitas KITE mencapai 125 perusahaan sampai dengan kuartal II-2024 dengan total kontribusi ekspor sebesar USD42,36 juta. Selain itu, pemerintah juga memfasilitasi perluasan pasar produk UMKM ke luar negeri melalui kolaborasi fungsi keuangan, diplomasi, dan perbankan, serta mengembangkan potensi IKM melalui pemberdayaan UMKM secara terstruktur dan terstandardisasi dengan program Klinik Ekspor.
Lihat Juga :