BNI Syariah Targetkan Penjualan Sukuk Ritel SR013 Sebesar Rp75 Miliar

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 22:26 WIB
Nasabah dapat mulai melakukan transaksi pembelian setelah melakukan registrasi dan memperoleh Single Investor Identification (SID) dan Sub Rekening Efek (SRE) melalui email yang didaftarkan. Proses tersebut akan berlangsung selama 2 x 24 jam / 2 hari kerja. Jika belum mempunyai SID, calon investor/nasabah harus mendatangi/menghubungi Petugas BNI Syariah terdekat untuk dibantu mengisi formulir pendaftaran Single Investor Identification (SID) dan Sub Rekening Efek (SRE) terlebih dahulu.

Nasabah/Investor akan mendapatkan Kode Billing untuk melakukan pembayaran pemesanan Sukuk melalui e-Channel BNI Syariah (Internet Banking, Mobile Banking, SMS Banking, dan ATM) atau melalui Teller di Cabang BNI Syariah terdekat. Kementerian Keuangan menawarkan sukuk ritel seri SR013 pada 28 Agustus 2020 hingga 23 September 2020. Kupon yang ditawarkan adalah 6,05 persen per tahun dengan pajak 15 persen. SR bersifat bisa diperjualbelikan dengan tenor tiga tahun. Minimal pembelian adalah Rp 1 juta dan maksimal Rp 3 miliar.

SR013 menggunakan akad Ijarah asset to be leased dengan underlying asset Barang Milik Negara (BMN) dan Proyek APBN tahun 2020. SR013 dapat diperjualbelikan di pasar sekunder mulai 11 Desember 2020 dan mempunyai jatuh tempo 10 September 2023. Kupon pertama dibayarkan pada 10 November 2020 di hari kerja tanggal 10 setiap bulannya. SR013 adalah versi syariah dari Obligasi Negara Ritel, ditawarkan kepada perseorangan Warga Negara Indonesia di Pasar Perdana domestik, dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!