Nasabah Diimbau Waspada Praktik Gesek Tunai Ilegal, Ini Bahayanya

Selasa, 22 Oktober 2024 - 20:48 WIB
Dalam upaya mencegah risiko-risiko tersebut, Danamon mengimbau nasabah untuk lebih berhati-hati dan menghindari semua bentuk praktik gestun. Danamon juga menekankan pentingnya penggunaan kartu kredit sesuai dengan fungsinya sebagai alat pembayaran yang sah dan legal, bukan sebagai alat untuk mendapatkan uang tunai secara ilegal.

Ditambah serta mengajak nasabah untuk mengelola keuangan pribadi secara lebih bijaksana, dengan memastikan bahwa mereka mengutamakan keamanan dan tanggung jawab dalam setiap pengeluaran.

Baca Juga: Beri Kemudahan Nasabah, Danamon Cash Connect Jadi Solusi Fundamental

Sebagai solusi bagi nasabah yang membutuhkan dana tunai secara aman dan legal, Danamon menyediakan layanan Money Transfer. Layanan ini memberikan kemudahan bagi nasabah untuk mencairkan limit kartu kredit mereka ke rekening bank dengan bunga mulai dari 0 persen.

Nasabah tidak perlu lagi mengambil jalan pintas seperti gestun untuk mendapatkan dana tunai, karena dengan Money Transfer, mereka dapat mengajukan pencairan limit kartu kredit dengan proses yang cepat dan mudah.

Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi mobile banking D-Bank PRO, sehingga nasabah bisa mengajukan kapan saja dan di mana saja, dengan proses pencairan yang hanya memakan waktu 30 detik. Danamon juga menawarkan fleksibilitas dalam tenor cicilan mulai dari 6 hingga 36 bulan, yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!