Daftar Bank Pemberi Utang ke Sritex, Nilainya Tembus Rp25 Triliun

Minggu, 27 Oktober 2024 - 17:10 WIB
Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Raksasa tekstil yang merupakan terbesar di Asia Tenggara itu diketahui memiliki utang dengan total mencapai hampir USD1,6 miliar atau setara Rp25 triliun.

Melansir laporan keuangan perusahaan, Minggu (27/10/2024), hingga 30 Juni 2024 Sritex memiliki utang sebesar USD1,6 miliar terdiri dari utang jangka panjang sebesar USD1,47 miliar atau setara Rp23 triliun dan utang jangka pendek sebesar USD131,42 juta atau setara Rp2 triliun.





Dari total utang tersebut, sekitar 51,8%-nya merupakan utang bank, yakni mencapai USD810 juta atau setara Rp12,7 triliun dengan dominasi utang diberikan oleh PT Bank Central Asia Tbk atau bank BCA sebesar USD82 juta atau sekitar Rp1,28 triliun.

Berikut ini adalah daftar utang Sritex kepada bank:

1. PT Bank Central Asia Tbk - USD82,678,431 atau Rp1,28 triliun

2. State Bank of India, Singapore Branch - USD43,887,212 atau Rp687 miliar

3. PT Bank QNB Indonesia Tbk - USD36,939,772 atau Rp580 miliar

4. Citibank N.A., Indonesia - USD35,826,893 atau Rp561 miliar
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More