Israel Bombardir Iran Selama Akhir Pekan Bikin Kurs Rupiah Keok ke Rp15.724/USD
Senin, 28 Oktober 2024 - 15:46 WIB
Dari sentimen internal, pemerintah pada 2025 harus menghadapi tanggung jawabnya untuk membayar utang jatuh tempo, termasuk utang yang dihasilkan dari burden sharing bersama Bank Indonesia kala Covid-19 lalu.
Menurut catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat jatuh tempo Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli Bank Indonesia (BI) berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKBI) II senilai Rp100 triliun pada 2025.
Melihat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021, tercatat dari penerbitan SBN dalam rangka SKB II dan SKB III tersebut, terdapat SBN berupa SUN seri Variable Rate (VR) yang khusus dijual kepada BI di Pasar Perdana dalam rangka SKB II dan SKB III dengan total nilai sebesar Rp612,56 triliun.
Jatuh tempo utang tersebut mulai pada 2025 senilai Rp100 triliun, dan akan berlanjut dengan angka variatif hingga 2029 atau pada Kabinet Merah Putih berakhir nantinya.
Adapun, SKB tersebut merupakan komitmen pemerintah dan BI dalam melakukan burden sharing atau berbagi beban dalam pembiayaan penanganan Covid-19. Di mana BI bertindak sebagai stand by buyer melalui SKB I. Pada SKB II, pemerintah langsung menjadi direct placement. Sementara pada SKB III, pemerintah juga menjadi direct placement namun khusus untuk kesehatan dan humanitarian.
Sementara itu, kewajiban pemerintah tersebut hanya sebagian dari total utang jatuh tempo dan bunga utang yang harus dipenuhi pemerintah pada tahun depan.
Secara total, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat profil jatuh tempo utang pemerintah pada 2025 mencapai Rp800,33 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari jatuh tempo SBN sejumlah Rp705,5 triliun dan jatuh tempo pinjaman senilai Rp94,83 triliun.
Berdasarkan data diatas, mata uang rupiah untuk perdagangan berikutnya diprediksi bergerak fluktuatif, namun kembali ditutup melemah di rentang Rp15.710 - Rp15.810 per dolar AS.
Menurut catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat jatuh tempo Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli Bank Indonesia (BI) berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKBI) II senilai Rp100 triliun pada 2025.
Melihat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021, tercatat dari penerbitan SBN dalam rangka SKB II dan SKB III tersebut, terdapat SBN berupa SUN seri Variable Rate (VR) yang khusus dijual kepada BI di Pasar Perdana dalam rangka SKB II dan SKB III dengan total nilai sebesar Rp612,56 triliun.
Jatuh tempo utang tersebut mulai pada 2025 senilai Rp100 triliun, dan akan berlanjut dengan angka variatif hingga 2029 atau pada Kabinet Merah Putih berakhir nantinya.
Adapun, SKB tersebut merupakan komitmen pemerintah dan BI dalam melakukan burden sharing atau berbagi beban dalam pembiayaan penanganan Covid-19. Di mana BI bertindak sebagai stand by buyer melalui SKB I. Pada SKB II, pemerintah langsung menjadi direct placement. Sementara pada SKB III, pemerintah juga menjadi direct placement namun khusus untuk kesehatan dan humanitarian.
Sementara itu, kewajiban pemerintah tersebut hanya sebagian dari total utang jatuh tempo dan bunga utang yang harus dipenuhi pemerintah pada tahun depan.
Secara total, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat profil jatuh tempo utang pemerintah pada 2025 mencapai Rp800,33 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari jatuh tempo SBN sejumlah Rp705,5 triliun dan jatuh tempo pinjaman senilai Rp94,83 triliun.
Berdasarkan data diatas, mata uang rupiah untuk perdagangan berikutnya diprediksi bergerak fluktuatif, namun kembali ditutup melemah di rentang Rp15.710 - Rp15.810 per dolar AS.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda