Respons Karyawan Saat Kabar Merger Xl Axiata dan Smartfren Makin Dekat

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:17 WIB
"SPXL menuntut agar seluruh benefit yang diterima oleh karyawan saat ini tetap dipertahankan selama dan setelah proses merger, memastikan tidak adanya pengurangan hak yang dapat merugikan kesejahteraan karyawan, bahkan ada peningkatan benefit mengingat merger akan meningkatkan performa perusahaan," terangnya.

4. Penghindaran PHK dan Jaminan Pesangon Sesuai Standar di Atas Normatif

SPXL menekankan agar semangat yang dibangun dalam merger ini adalah untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum dan sesudah merger. Jika terjadi sebelum merger, dimana karyawan tidak bersedia bergabung, akan diberikan haknya berupa pesangon, dan jika nantinya ada rasionalisasi yang tak terhindarkan setelah merger, SPXL meminta agar perhitungan pesangon dan benefit tambahan diberikan melebihi standar normatif sesuai undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku, dengan diskusi terlebih dahulu bersama SPXL.

Baca Juga: XL Axiata Gelar Literasi Keuangan dan Manajemen UMKM Perempuan

Pada akhir pertemuan, BOD dan BOC menerima aspirasi yang disampaikan oleh SPXL dan menyatakan kesediaan mereka untuk mempertimbangkan tuntutan tersebut. Namun, proses merger yang masih dalam tahap pembahasan akhir belum memungkinkan mereka untuk memberikan keputusan atau informasi yang lebih detail saat ini.

"SPXL menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memantau perkembangan merger ini demi kepentingan karyawan," terangnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!