Belum Terima Subsidi Gaji Jangan Keburu Emosi, Ini Tata Caranya Kalau Mau Mengadu
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 17:15 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah sudah mencairkan tahap pertama subsidi gaji Rp600.000 dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah Rp5 juta.
Untuk memastikan bantuan subsidi upah ini tepat sasaran dan tidak bermasalah, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyediakan layanan pengaduan permasalahan penyaluran BSU.
Karo Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno mengatakan, ada dua bentuk pengaduan yang bisa dilakukan. Pertama, pengaduan datang dari para karyawan perusahaan atau pekerja bergaji di bawah Rp5 juta. (Baca juga: Sabar! 1,7 Juta Karyawan Masih Nunggu Transferan BLT Rp600.000 )
Pengaduan ini didasari bila pekerja memiliki kartu kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan namun belum terdaftar sebagai peserta penerima subsidi upah atau gaji.
Untuk memastikan bantuan subsidi upah ini tepat sasaran dan tidak bermasalah, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyediakan layanan pengaduan permasalahan penyaluran BSU.
Karo Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno mengatakan, ada dua bentuk pengaduan yang bisa dilakukan. Pertama, pengaduan datang dari para karyawan perusahaan atau pekerja bergaji di bawah Rp5 juta. (Baca juga: Sabar! 1,7 Juta Karyawan Masih Nunggu Transferan BLT Rp600.000 )
Pengaduan ini didasari bila pekerja memiliki kartu kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan namun belum terdaftar sebagai peserta penerima subsidi upah atau gaji.
Lihat Juga :