Belum Terima Subsidi Gaji Jangan Keburu Emosi, Ini Tata Caranya Kalau Mau Mengadu

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 17:15 WIB
Sementara itu, pengaduan kedua berkaitan dengan persoalan pekerja yang sudah terdaftar menjadi peserta penerima upah, namun mengalami kendala teknis ataupun sesuatu hal yang bisa merugikan peserta penerima.

Bentuk pengaduan kedua ini pun sama dengan yang pertama, di mana peserta dapat melaporkan secara langsung kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan atau ke Kemenaker.

Pastikan juga membawa sejumlah dokumen atau bukti terkait yang menyatakan secara benar bahwa para penerima mengalami permasalahan saat menerima bantuan.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!