Belum Terima Subsidi Gaji Jangan Keburu Emosi, Ini Tata Caranya Kalau Mau Mengadu
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 17:15 WIB
Untuk pengaduan pertama ini, pekerja bergaji di bawah Rp5 juta bisa langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau bisa langsung menghubungi kantor BPJS pusat secara langsung.
"Pengaduan kita bagi menjadi dua. Pertama, apabila pekerja merasa bekerja di perusahaan tertentu dan merasa mempunyai kartu kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan, tapi kok tak menerima, biar enak daripada mengadu ke tempat lain malah salah alamat, langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Di mana, kantor BPJS terdekat atau ke kantor BPJS pusat," ujar Soes, Sabtu (29/8/2020). (Baca juga: Ingatkan Bos Anda! BPJamsostek Tunggu Data Rekening BLT hingga 31 Agustus )
Tak hanya itu, para karyawan juga bisa melakukan pengaduan secara langsung di Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) BPJS ketenagakerjaan yang dapat diakses di Website bpjsketenagakerjaan.go.id. Tentu, pekerja juga harus menyediakan sejumlah syarat administrasi yang sudah ditetapkan pemerintah.
SIPP online, merupakan website pelaporan peserta online yang dikembangkan sebagai alat bantu perusahaan untuk melakukan pengolahan data kepesertaan berupa data perusahaan, data tenaga kerja, data upah dan penghitungan iuran secara cepat dan akurat. Aplikasi ini merupakan inovasi dari SIPP Desktop versi offline yang telah diperkenalkan sebelumnya. (Baca juga: Luncurkan Subsidi Gaji, Jokowi: Ini Penghargaan untuk yang Rajin Iuran BPJS Ketenagakerjaan )
"Sebagai contoh, saya kok harusnya dapat tapi gak dapat, tapi harus pastiin lagi saya ini sudah anggota (BPJS Ketenagakerjaan) apa bukan, ini juga bisa mengadu ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sistem informasi ketenagakerjaan ada di webnya," ujar dia.
"Pengaduan kita bagi menjadi dua. Pertama, apabila pekerja merasa bekerja di perusahaan tertentu dan merasa mempunyai kartu kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan, tapi kok tak menerima, biar enak daripada mengadu ke tempat lain malah salah alamat, langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Di mana, kantor BPJS terdekat atau ke kantor BPJS pusat," ujar Soes, Sabtu (29/8/2020). (Baca juga: Ingatkan Bos Anda! BPJamsostek Tunggu Data Rekening BLT hingga 31 Agustus )
Tak hanya itu, para karyawan juga bisa melakukan pengaduan secara langsung di Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) BPJS ketenagakerjaan yang dapat diakses di Website bpjsketenagakerjaan.go.id. Tentu, pekerja juga harus menyediakan sejumlah syarat administrasi yang sudah ditetapkan pemerintah.
SIPP online, merupakan website pelaporan peserta online yang dikembangkan sebagai alat bantu perusahaan untuk melakukan pengolahan data kepesertaan berupa data perusahaan, data tenaga kerja, data upah dan penghitungan iuran secara cepat dan akurat. Aplikasi ini merupakan inovasi dari SIPP Desktop versi offline yang telah diperkenalkan sebelumnya. (Baca juga: Luncurkan Subsidi Gaji, Jokowi: Ini Penghargaan untuk yang Rajin Iuran BPJS Ketenagakerjaan )
"Sebagai contoh, saya kok harusnya dapat tapi gak dapat, tapi harus pastiin lagi saya ini sudah anggota (BPJS Ketenagakerjaan) apa bukan, ini juga bisa mengadu ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sistem informasi ketenagakerjaan ada di webnya," ujar dia.
Lihat Juga :