Menyimpan Asa Kesederhanaan Pelaporan PPN Melalui Coretax
Jum'at, 01 November 2024 - 23:46 WIB
JAKARTA - Dalam upaya modernisasi sistem perpajakan di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan segera meluncurkan Core Tax Administration System atau Coretax. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan dengan mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu platform digital.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Dit.P2Humas KPDJP, Elfi Rahmi dalam tulisannya menerangkan, Coretax mencakup berbagai aspek, mulai dari pendaftaran wajib pajak hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Dengan teknologi berbasis internet, sistem ini memberikan aksesibilitas dan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya secara online, kapan saja dan di mana saja termasuk masalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pajak keluaran merupakan pajak pertambahan nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.
Sementara, Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena pajak (UU Nomor 7 Tahun 2021).
Sederhananya, pajak keluaran yaitu pajak yang dipungut dari konsumen, dan pajak masukan, yaitu pajak yang dibayar saat memperoleh barang dan jasa untuk keperluan usaha. Tujuan utama dari SPT Masa PPN adalah untuk menghitung kewajiban pajak yang harus disetor ke negara serta memungkinkan pengusaha melakukan kompensasi pajak masukan terhadap pajak keluaran.
Peran SPT Masa PPN sangatlah penting dalam menjaga transparansi perpajakan dan memastikan bahwa pajak yang telah dipungut benar-benar disetorkan kepada negara. Selain itu, laporan ini memungkinkan otoritas pajak untuk melakukan verifikasi terhadap kepatuhan wajib pajak serta menghitung potensi penerimaan pajak secara lebih akurat.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Dit.P2Humas KPDJP, Elfi Rahmi dalam tulisannya menerangkan, Coretax mencakup berbagai aspek, mulai dari pendaftaran wajib pajak hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Dengan teknologi berbasis internet, sistem ini memberikan aksesibilitas dan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya secara online, kapan saja dan di mana saja termasuk masalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Mengenal SPT Masa PPN dan Fungsinya
Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak memiliki kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan PPnBM. Laporan ini berisi rincian terkait pajak keluaran, pajak masukan dan dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak.Pajak keluaran merupakan pajak pertambahan nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.
Sementara, Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena pajak (UU Nomor 7 Tahun 2021).
Sederhananya, pajak keluaran yaitu pajak yang dipungut dari konsumen, dan pajak masukan, yaitu pajak yang dibayar saat memperoleh barang dan jasa untuk keperluan usaha. Tujuan utama dari SPT Masa PPN adalah untuk menghitung kewajiban pajak yang harus disetor ke negara serta memungkinkan pengusaha melakukan kompensasi pajak masukan terhadap pajak keluaran.
Peran SPT Masa PPN sangatlah penting dalam menjaga transparansi perpajakan dan memastikan bahwa pajak yang telah dipungut benar-benar disetorkan kepada negara. Selain itu, laporan ini memungkinkan otoritas pajak untuk melakukan verifikasi terhadap kepatuhan wajib pajak serta menghitung potensi penerimaan pajak secara lebih akurat.
Lihat Juga :
tulis komentar anda