Menyimpan Asa Kesederhanaan Pelaporan PPN Melalui Coretax

Jum'at, 01 November 2024 - 23:46 WIB
Dalam upaya modernisasi sistem perpajakan di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan segera meluncurkan Core Tax Administration System atau Coretax. Foto/Dok
JAKARTA - Dalam upaya modernisasi sistem perpajakan di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan segera meluncurkan Core Tax Administration System atau Coretax. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan dengan mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu platform digital.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Dit.P2Humas KPDJP, Elfi Rahmi dalam tulisannya menerangkan, Coretax mencakup berbagai aspek, mulai dari pendaftaran wajib pajak hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).



Baca Juga: Core Tax Meningkatkan Efisiensi Pengelolaan Pajak

Dengan teknologi berbasis internet, sistem ini memberikan aksesibilitas dan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya secara online, kapan saja dan di mana saja termasuk masalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Mengenal SPT Masa PPN dan Fungsinya

Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak memiliki kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan PPnBM. Laporan ini berisi rincian terkait pajak keluaran, pajak masukan dan dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Pajak keluaran merupakan pajak pertambahan nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!