Menyimpan Asa Kesederhanaan Pelaporan PPN Melalui Coretax

Jum'at, 01 November 2024 - 23:46 WIB
Sementara, Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena pajak (UU Nomor 7 Tahun 2021).

Sederhananya, pajak keluaran yaitu pajak yang dipungut dari konsumen, dan pajak masukan, yaitu pajak yang dibayar saat memperoleh barang dan jasa untuk keperluan usaha. Tujuan utama dari SPT Masa PPN adalah untuk menghitung kewajiban pajak yang harus disetor ke negara serta memungkinkan pengusaha melakukan kompensasi pajak masukan terhadap pajak keluaran.

Peran SPT Masa PPN sangatlah penting dalam menjaga transparansi perpajakan dan memastikan bahwa pajak yang telah dipungut benar-benar disetorkan kepada negara. Selain itu, laporan ini memungkinkan otoritas pajak untuk melakukan verifikasi terhadap kepatuhan wajib pajak serta menghitung potensi penerimaan pajak secara lebih akurat.

Kelemahan Sistem Pelaporan PPN Sebelumnya

Meskipun pelaporan SPT Masa PPN sudah menjadi rutinitas bagi para pengusaha, sistem pelaporan yang lama masih memiliki beberapa kelemahan. Banyak wajib pajak yang mengeluhkan kerumitan dalam pengelolaan faktur pajak mengingat banyaknya aplikasi pajak yang digunakan.

Sebut saja Aplikasi e-faktur 4.0 untuk pembuatan faktur pajak, aplikasi e-Nofa Online untuk permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), dan aplikasi e-faktur web untuk pelaporan SPT Masa PPN. Tidak terintegrasinya aplikasi pajak tersebut menyebabkan proses ini memakan waktu lebih lama dan meningkatkan beban administrasi.

Tidak hanya itu, sistem yang lama tidak menyediakan fitur validasi data secara real-time, sehingga kesalahan dalam pelaporan sering kali baru diketahui setelah proses pelaporan selesai. Hal ini menyebabkan wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT, yang tentunya menambah pekerjaan administrasi.

Selain dari itu proses pelaporan SPT terutama SPT Kurang Bayar mengharuskan wajib pajak untuk melakukan input nomor bukti pembayaran agar SPT tersebut sampai di status terlapor sedangkan tidak jarang wajib pajak yang lupa untuk melakukan hal tersebut yang berakibat SPT tidak dilaporkan. Kendala aksesibilitas juga menjadi masalah, karena sistem sebelumnya belum sepenuhnya berbasis daring, sehingga mengharuskan wajib pajak untuk menggunakan beberapa platform terpisah untuk mengelola berbagai jenis pajak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!