Tiba di Istana, Basuki Bakal Dilantik Prabowo Jadi Kepala Otorita IKN
Selasa, 05 November 2024 - 10:55 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyambangi Istana Kepresidenan, Jakarta pada pagi hari ini Selasa 5 November 2024. Pantauan di lokasi, Basuki tiba sekitar pukul 09.50 WIB.
Basuki nampak mengenakan setelan jas berwarna hitam dengan dasi berwarna biru. Basuki mengaku bakal dilantik menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). "Undangannya seperti itu" kata Basuki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/10/2024).
Sebagaimana diketahui Kepala Otoritas IKN termasuk bagian dari susunan pemerintahan di IKN. Keberadaan, tugas dan wewenang Kepala Otorita IKN telah diatur dalam aturan perundang-undangan.
Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), Otorita IKN adalah sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus IKN. Otoritas IKN bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN.
Kepala Otorita IKN berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Menurut Pasal 10 UU IKN, masa jabatan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN adalah selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Basuki nampak mengenakan setelan jas berwarna hitam dengan dasi berwarna biru. Basuki mengaku bakal dilantik menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). "Undangannya seperti itu" kata Basuki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/10/2024).
Sebagaimana diketahui Kepala Otoritas IKN termasuk bagian dari susunan pemerintahan di IKN. Keberadaan, tugas dan wewenang Kepala Otorita IKN telah diatur dalam aturan perundang-undangan.
Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), Otorita IKN adalah sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus IKN. Otoritas IKN bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN.
Kepala Otorita IKN berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Menurut Pasal 10 UU IKN, masa jabatan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN adalah selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
(nng)
tulis komentar anda