Tiba di Istana, Basuki Bakal Dilantik Prabowo Jadi Kepala Otorita IKN

Selasa, 05 November 2024 - 10:55 WIB
Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), Otorita IKN adalah sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus IKN. Otoritas IKN bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Ibu Kota Baru, AHY: Bukan Hanya IKN yang Perlu Dapat Atensi

Kepala Otorita IKN berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Menurut Pasal 10 UU IKN, masa jabatan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN adalah selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!