Prabowo Hapus Utang UMKM, Petani, hingga Nelayan! Menteri UMKM Ungkap Kriterianya
Kamis, 07 November 2024 - 18:50 WIB
Maman menjelaskan, kebijakan yang diteken oleh Presiden Prabowo tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan dan UMKM.
"Jadi kurang lebih nanti estimasinya mungkin kalau dilihat ada sekitar 1 jutaan orang, kurang lebih nanti ada (hutangnya yang dibebaskan) plus minus sekitar Rp10 triliun," terang Maman di kompleks Istana negara, Selasa (5/11/2024).
Namun demikian, proses pembebasan utang tersebut, diungkapkan Maman, bukan melalui anggaran APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Dia mengatakan mekanisme yang dilakukan tidak melalui bank, namun hanya berupa penghapusan utang piutang di Bank Himbara saja.
"Dan itu nanti proses mekanismenya tidak melalui bank, jadi ini tidak ada sama sekali melalui APBN kita itu penghapusan bukuan piutang di bank. Ingat itu ya, di bank," terang Maman.
"Jadi kurang lebih nanti estimasinya mungkin kalau dilihat ada sekitar 1 jutaan orang, kurang lebih nanti ada (hutangnya yang dibebaskan) plus minus sekitar Rp10 triliun," terang Maman di kompleks Istana negara, Selasa (5/11/2024).
Namun demikian, proses pembebasan utang tersebut, diungkapkan Maman, bukan melalui anggaran APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Dia mengatakan mekanisme yang dilakukan tidak melalui bank, namun hanya berupa penghapusan utang piutang di Bank Himbara saja.
"Dan itu nanti proses mekanismenya tidak melalui bank, jadi ini tidak ada sama sekali melalui APBN kita itu penghapusan bukuan piutang di bank. Ingat itu ya, di bank," terang Maman.
(akr)
tulis komentar anda