Prabowo Hapus Utang UMKM, Petani, hingga Nelayan! Menteri UMKM Ungkap Kriterianya

Kamis, 07 November 2024 - 18:50 WIB
Maman menerangkan, para pelaku UMKM yang dihapuskan utang yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya. Para pelakunya juga harus nasabah Bank BUMN atau Himbara.

"Agar tidak terjadi simpang siur, penghapusan utang memang diberikan bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut yang terkena beberapa permasalahan, Seperti bencana alam dan COVID-19," terang Maman.

Lebih lanjut, Maman mengatakan, utang yang dibebaskan harus sudah tidak memiliki kemampuan bayar, dan jatuh tempo. Selain itu, para pelaku juga seharusnya sudah terlebih dahulu di proses penghapusan bukunya di bank Himbara.

“Jadi ini, memang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi, dan itu rentangnya kurang lebih sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidak semua pelaku UMKM,” katanya.

Diketahui, Maman juga mengungkapkan pemerintah akan menargetkan hutang piutang dari prakiraan satu juta orang pelaku UMKM sektor perkebunan, pertanian dan perikanan, sebesar Rp10 Triliun. Satu juta orang tersebut adalah para petani dan nelayan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!