Prabowo Hapus Utang UMKM, Petani, hingga Nelayan! Menteri UMKM Ungkap Kriterianya
Kamis, 07 November 2024 - 18:50 WIB
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menerangkan, soal mekanisme penghapusan utang UMKM dalam bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan dan kelautan yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( UMKM ), Maman Abdurrahman menerangkan, soal mekanisme penghapusan utang UMKM dalam bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan dan kelautan yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menghapus piutang UMKM di sektor pertanian, perkebunan dan perikanan, notabene adalah petani dan nelayan. Namun demikian, Maman menerangkan tidak semua UMKM petani dan nelayan yang hutangnya dihapuskan. Adapun kriteria hutang yang dimaksud, harus berdasarkan penilaian Bank Himbara atas kemampuan dari penghutang.
Baca Juga: Prabowo Resmi Hapus Utang UMKM, Petani, hingga Nelayan
"Saya sampaikan ini, bagi pelaku UMKM yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tidak menjadi kriteria yang mendapat penghapusan utang," kata Menteri UMKM, Maman dikutip dari keterangannya, Kamis (7/11/2024).
Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menghapus piutang UMKM di sektor pertanian, perkebunan dan perikanan, notabene adalah petani dan nelayan. Namun demikian, Maman menerangkan tidak semua UMKM petani dan nelayan yang hutangnya dihapuskan. Adapun kriteria hutang yang dimaksud, harus berdasarkan penilaian Bank Himbara atas kemampuan dari penghutang.
Baca Juga: Prabowo Resmi Hapus Utang UMKM, Petani, hingga Nelayan
"Saya sampaikan ini, bagi pelaku UMKM yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tidak menjadi kriteria yang mendapat penghapusan utang," kata Menteri UMKM, Maman dikutip dari keterangannya, Kamis (7/11/2024).
Lihat Juga :