Serikat Pekerja Tak Masalah Penetapan UMP 2025 Diundur, Begini Alasannya

Kamis, 07 November 2024 - 19:55 WIB
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuturkan pihaknya meminta pemerintah menunda penetapan upah minimum pekerja atau UMP 2025 pada 21 November 2024. Foto/Dok
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuturkan pihaknya meminta pemerintah menunda penetapan upah minimum pekerja (UMP) 2025 pada 21 November 2024, mendatang. Usulan tersebut diajukan lantaran KSPI meminta agar sebelum penetapan UMP 2025 , pemerintah perlu menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-undang Cipta Kerja yang diubah, agar dilaksanakan terlebih dahulu.

Wakil Presiden KSPI, Kahar S. Cahyono mengatakan, pihaknya meminta agar pemerintah tidak terburu-buru menetapkan standar UMP 2025 nanti. Hal tersebut diakui Kahar, disepakati oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), DPR RI dan pihaknya.



"Kami menyepakati agar pemerintah tidak ada kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024," terang Kahar dalam tayangan video, Kamis (7/11/2024).



Kahar mengungkapkan dalam pertemuan yang dilakukan oleh serikat buruh KSPI dengan Kemnaker dan DPR, pada Rabu kemarin (6/11/2024). "Artinya kita bersepakat tidak perlu terburu-buru dalam menetapkan UMP 2025, dimana penetapan ini bisa diundur sesuai force majeure," beber Kahar.

Dia mengatakan, pihaknya sepakat untuk mengundur penetapan UMP tersebut agar pemerintah dapat melaksanakan putusan MK kemarin. "Jadi mesti diselesaikan dulu beberapa hal ketentuan terkait dengan penetapan upah minimum sesuai dengan apa yang menjadi isi dari putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, aspirasi para pekerja merupakan sebuah kehormatan baginya karena sudah merupakan tugas pemerintah untuk melaksanakan putusan MK No.168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024 lalu.



"Aksi demo teman-teman serikat pekerja hingga bertemu dan berdialog dengan Kemnaker merupakan kehormatan bagi kami, karena kawan-kawan pekerja hadir menuntut hak konstitusi yang sudah dimanifestasikan dalam putusan MK. Tugas kita sebagai negara atau pemerintah adalah mematuhi putusan MK," ucap Immanuel.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More