Konsumen Adukan TIKI ke Komisi VI DPR RI

Minggu, 30 Agustus 2020 - 15:43 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI, Siti Mukaromah yang menerima pengaduan masyarakat ini mengatakan bahwa, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebagai lembaga peradilan yang dibentuk untuk membela hak-hak konsumen dan memastikan hadirnya keadilan bagi pelaku usaha.

(Baca Juga: TIKI Dorong Pelaku UMKM Pasarkan Produk Hingga Mancanegara )

“Jika benar aduan ini terbukti PT. Citra Van Titipan Kilat atau TIKI telah melakukan pelanggaran maka tentu kita akan rekomendasikan kepada pihak Kementerian yang mengurusi perizinan perusahaan jasa pengiriman logistik untuk memberi sanksi sesuai perundang-undangan,” kata Erma.

Dirinya memastikan bahwa Komisi VI DPR RI akan mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana telah diatur tentang bentuk sanksi bagi pelaku usaha yang dianggap tidak beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya serta memberikan informasi yang tidak benar dan melayani konsumen secara tidak jujur.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!