Konsumen Adukan TIKI ke Komisi VI DPR RI
Minggu, 30 Agustus 2020 - 15:43 WIB
JAKARTA - Seorang konsumen TIKI, Zulfahmi mengadukan kasus dugaan kejahatan koorporasi yang dilakukan Perusahaan jasa pengiriman PT. Citra Van Titipan Kilat atau TIKI kepada Komisi VI DPR RI. Sebelumnya dalam sidang sengketa konsumen, TIKI dalam putusan sidang dinyataan bersalah melayani konsumen dan wajib membayar denda Rp350 juta dengan rincian sanksi administrasi Rp200 juta dan denda pidana Rp150 juta.
Dalam penuturannya, Zulfahmi menceritakan bahwa pada tanggal 10 Januari 2020 dirinya mengirim barang di Gerai TIKI Sudiang Makassar yang ditujukan untuk Alvarendra Ataya Anas di Bekasi, dengan biaya Rp225.000,-. Namun, setelah barang diterima oleh Ibu Nirwati ahmad, ibunda dari Alvarendra Ataya Anas tertera bahwa biayanya Rp112.000,-.
(Baca Juga: Sasar Pasar Online, TIKI Tawarkan Same Day Service di Pulau Jawa )
“Bahwa berdasarkan kronologis di atas terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yaitu mempermainkan tarif biaya, mengubah berat timbangan dan mengubah jenis layanan sesuai yang tertera di resi kwitansi saat melakukan pembayaran di kota Makassar dengan resi kwitansi penerimaan barang di kota Bekasi,” ujarnya.
Anggota Komisi VI DPR RI, Siti Mukaromah yang menerima pengaduan masyarakat ini mengatakan bahwa, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebagai lembaga peradilan yang dibentuk untuk membela hak-hak konsumen dan memastikan hadirnya keadilan bagi pelaku usaha.
(Baca Juga: TIKI Dorong Pelaku UMKM Pasarkan Produk Hingga Mancanegara )
“Jika benar aduan ini terbukti PT. Citra Van Titipan Kilat atau TIKI telah melakukan pelanggaran maka tentu kita akan rekomendasikan kepada pihak Kementerian yang mengurusi perizinan perusahaan jasa pengiriman logistik untuk memberi sanksi sesuai perundang-undangan,” kata Erma.
Dirinya memastikan bahwa Komisi VI DPR RI akan mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana telah diatur tentang bentuk sanksi bagi pelaku usaha yang dianggap tidak beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya serta memberikan informasi yang tidak benar dan melayani konsumen secara tidak jujur.
Dalam penuturannya, Zulfahmi menceritakan bahwa pada tanggal 10 Januari 2020 dirinya mengirim barang di Gerai TIKI Sudiang Makassar yang ditujukan untuk Alvarendra Ataya Anas di Bekasi, dengan biaya Rp225.000,-. Namun, setelah barang diterima oleh Ibu Nirwati ahmad, ibunda dari Alvarendra Ataya Anas tertera bahwa biayanya Rp112.000,-.
(Baca Juga: Sasar Pasar Online, TIKI Tawarkan Same Day Service di Pulau Jawa )
“Bahwa berdasarkan kronologis di atas terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yaitu mempermainkan tarif biaya, mengubah berat timbangan dan mengubah jenis layanan sesuai yang tertera di resi kwitansi saat melakukan pembayaran di kota Makassar dengan resi kwitansi penerimaan barang di kota Bekasi,” ujarnya.
Anggota Komisi VI DPR RI, Siti Mukaromah yang menerima pengaduan masyarakat ini mengatakan bahwa, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebagai lembaga peradilan yang dibentuk untuk membela hak-hak konsumen dan memastikan hadirnya keadilan bagi pelaku usaha.
(Baca Juga: TIKI Dorong Pelaku UMKM Pasarkan Produk Hingga Mancanegara )
“Jika benar aduan ini terbukti PT. Citra Van Titipan Kilat atau TIKI telah melakukan pelanggaran maka tentu kita akan rekomendasikan kepada pihak Kementerian yang mengurusi perizinan perusahaan jasa pengiriman logistik untuk memberi sanksi sesuai perundang-undangan,” kata Erma.
Dirinya memastikan bahwa Komisi VI DPR RI akan mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana telah diatur tentang bentuk sanksi bagi pelaku usaha yang dianggap tidak beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya serta memberikan informasi yang tidak benar dan melayani konsumen secara tidak jujur.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda